Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Menpora Larang Kegiatan Apapun di Stadion Gelora Bung Karno

Mediaindonesia.com
13/1/2021 21:44
Menpora Larang Kegiatan Apapun di Stadion Gelora Bung Karno
Stadion Gelora Bung Karno(MI/Arya Manggala)

Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin menegaskan bahwa untuk sementara waktu tak boleh ada kegiatan apa pun di Komplek Stadion Gelora Bung Karno (GBK), termasuk pelatnas sehubungan dengan kebijakan pemerintah soal pembatasan kegiatan masyarakat.

Baca juga : https://mediaindonesia.com/olahraga/74561/bentuk-stadion-gelora-bung-karno-akan-dipertahankan

Zainudin mengatakan telah melakukan pertemuan dengan pihak pengelola GBK terkait masalah tersebut. Sepanjang 2020 dan awal 2021, hanya ada dua cabang olahraga yang menggelar pelatnas di komplek GBK, yakni tenis dan atletik.

“GBK ditutup pada 11-24 Januari maka para cabor itu (tenis dan atletik) juga menghentikan aktivitasnya. Cabor lain belum (memulai pelatnas di GBK),” ungkap Zainudin dalam jumpa pers yang diikuti secara virtual di Jakarta, Rabu (13/1).

Menpora mendukung langkah Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) menutup seluruh fasilitas kawasan tersebut demi menghindari kerumunan dan risiko penularan COVID-19. Pemberlakuan itu, menurutnya, berlaku untuk semua. Tak ada perlakuan khusus antara masyarakat umum dan atlet pelatnas.

Sehubungan dengan terhentinya aktivitas pelatnas dua cabor tersebut, Zainudin mengatakan akan melakukan koordinasi dengan masing-masing induk cabang olahraga itu terkait lokasi pelatnas. Jangan sampai latihan terhenti karena menurut dia latihan bisa dipindahlokasikan untuk sementara waktu.

“Tempat latihan kan bukan hanya di satu tempat dan cabor lain sih jalan terus. Kalo ada kondisi spesifikasi sarana latihan atau lapangan tentu akan dicarikan pengganti,” ucap dia.

PPKGBK telah menutup sementara seluruh fasilitas olahraga publik di kawasan tersebut pada 11-25 Januari.

Keputusan tersebut ditetapkan sebagai tindak lanjut dari kebijakan pemerintah terkait pengendalian mobilitas di beberapa kota di Jawa dan Bali, termasuk Jakarta. (Ant/OL-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Retno Hemawati
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik