Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Kemenpora Terbitkan Protokol Olahraga Era Kenormalan Baru

Deden Muhamad Rojani
12/6/2020 12:30
Kemenpora Terbitkan Protokol Olahraga Era Kenormalan Baru
Sekretaris Menpora, Gatot S. Dewa Broto(DOK MI/ANGGA YUNIAR)

KEMENTERIAN Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) menerbitkan protokol kesehatan kegiatan olahraga nasional di masa normal baru. 

Panduan Protokol Pencegahan Penularan Virus Korona (Covid-19) itu mengatur protokol kesehatan pada umumnya, seperti jaga jarak, penggunaan masker, dan cuci tangan.

Baca juga: Fury dan Joshua Bentrok Tahun Depan

"Ini sebagai panduan umum karena karakter tiap cabor kan berbeda-beda. Akan tetapi, cabor tetap wajib mematuhi pedoman ini karena dalam beberapa hal aturannya cukup rinci, meskipun mereka punya aturan kesehatan sendiri," kata Sekretaris Kemenpora, Gatot S. Dewa Broto, Jumat (12/6).

Namun secara khusus, panduan dengan nomor 6.11.1/Menpora/VI/2020 itu berisi tiga jenis kegiatan olahraga yang diatur, diantaranya kegiatan pelatnas/pelatda, kejuaraan, dan kegiatan olahraga rekreasi. Kemenpora membagi tahap pelaksanaannya menjadi tiga tahapan.

Pada tahap satu, kegiatan olahraga boleh dilakukan kembali oleh tiap-tiap induk cabang olahraga individu dengan tetap menerapkan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat, salah satunya melakukan tes PCR bagi seluruh personil. Sementara olahraga tim masuk ke dalam tahap II.

"Pelatnas/Pelatda/Pelatprov/Pelatkab/Pelatkot dan latihan klub dapat dilakukan oleh induk cabang olahraga khusus individu," tulis surat tersebut.

Namun Kemenpora tidak menjabarkan secara detail terkait waktu pelaksanaan dari tiap tahapan sebab hal tersebut masih harus disesuaikan dengan perkembangan terkini penyebaran Covid-19 serta kebijakan dari gugus tugas.

Begitu juga dengan masalah pembatasan kapasitas stadion dan pembatasan orang yang terlibat dalam kegiatan olahraga tidak dibahas secara detail dalam surat tersebut.

“Lagi-lagi kembali ke cabor, dengan syarat itu bukan di daerah PSBB. Izin penyelenggaraan kan juga bukan dari Kemenpora, tapi dari Kepolisian untuk izin keramaiannya. Plus, jika ada pelanggaran, Gugus tugas daerah terkait membunyikan peluit jika ada yang off side,” jelas Gatot.

Sementara pada penjelasan tahap II, surat edaran tersebut mengatur uji kegiatan kejuaraan dalam negeri. Kompetisi olahraga bisa kembali digelar apabila sudah ada izin dari pemerintah. Kompetisinya pun harus dilakukan secara terbatas dan tanpa penonton.

Apabila ingin menggelar kejuaraan, seluruh atlet dan staf diwajibkan menunjukkan hasil tes PCR-nya serta melewati tes suhu tubuh terlebih dahulu sebelum memasuki lokasi.

Kejuaraan baru bisa digelar dengan penonton di tahap III. Di tahap ini juga Kemenpora sudah mengizinkan untuk melakukan uji coba dalam dan luar negeri.

Baca juga: Praveen/Melati Jaga Tradisi Juara

Kompetisi olahraga diperbolehkan diselenggarakan dengan kehadiran penonton maksimal 30 persen dari kapasitas yang tersedia. Ketentuan penonton di antaranya usia minimal 17 tahun dan maksimal 45 tahun dengan terlebih dahulu menunjukkan hasil negatif tes PCRnya.

Selanjutnya, kegiatan olahraga nasional akan terus dimonitor oleh KOI, KONI dan unsur Dispora terkait. Penanggung jawab dari setiap kegiatan juga wajib melaporkan secara berkala pelaksanaannya kepada kepala gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 setempat. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya