Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
BINTANG judo Korea Selatan Wang Ki Chun diskors seumur hidup dari olahraga bela diri yang ia geluti itu oleh Asosiasi Judo Korea (KJA) terkait dugaan kasus pelecehan seksual terhadap seorang remaja.
Nama Wang menjulang setelah memenangi medali perak pada kelas di bawah 73 kilogram pada Olimpiade 2008 di Beijing, meski saat itu ia mengalami cedera rusuk.
Ia telah ditahan pada awal bulan ini dengan dugaan melakukan pelecehan seksual kepada anak di bawah umur, dan jika terbukti akan dipenjara seumur hidup.
KJA dengan suara bulat sepakat menskors atlet 31 tahun itu, yang sekaligus mengakhiri karier olahraganya.
KJA menilai tindakan tidak pantas Wang telah menodai integritas dan kedudukan sosial judo saat menentukan hukuman skors seumur hidup, demikian dilansir kantor berita Yonhap.
Wang memiliki waktu tujuh hari untuk mengajukan banding.
Korsel merupakan salah satu kekuatan olahraga utama di Asia, dan kerap berada di posisi sepuluh besar pada klasemen perolehan medali Olimpiade musim dingin dan musim panas.
Namun pada masyarakat yang sangat kompetitif, kemenangan menjadi sangat berharga di komunitas olahraga, dan pelecehan fisik dan verbal menjadi hal yang dianggap wajar.
Pekan lalu, peraih medali Olimpiade musim dingin cabang speed skating Lim Hyo Jun dinyatakan bersalah karena telah melakukan pelecehan seksual kepada sesama atlet putra dengan memelorotkan celana. Ia kemudian didenda tiga juta won (Rp 36 juta) dan harus menjalani 40 jam terapi.
Pada tahun lalu, peraih medali emas Shim Suk Hee memaparkan bahwa dirinya pernah dilecehkan oleh mantan pelatihnya.
Sang pelatih kemudian dihukum penjara selama satu setengah tahun.
Pada 2019 juga, seorang atlet skate putra diskors selama sebulan setelah secara diam-diam masuk ke asrama putri di pemusatan latihan nasional. (OL-8).
PENYANYI Nadin Amizah kembali mengalami pengalaman tidak menyenangkan saat tampil dalam sebuah acara konser di Bekasi, Jawa Barat.
SEORANG guru ngaji di Tebet, Jakarta Selatan ditangkap oleh kepolisian terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
PEMBENAHAN mutlak diperlukan di sejumlah sektor untuk mendorong efektivitas penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
SEJAK disahkan 9 Mei 2022, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) belum optimal ditegakkan dalam melindungi korban kekerasan seksual.
Seorang perempuan di Korea Selatan didenda Rp38 juta karena menarik celana rekan kerja pria di depan umum. Kasus ini memicu debat soal batas antara lelucon dan pelecehan seksual.
Blake Lively mencabut dua gugatan terhadap Justin Baldoni terkait tekanan emosional dalam sengketa film It Ends With Us.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved