Headline

Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.

Lamongan Mulai Terapkan WFH untuk Satker Non-Pelayanan Publik

M Ahmad Yakub
02/4/2026 22:15
Lamongan Mulai Terapkan WFH untuk Satker Non-Pelayanan Publik
Ilustrasi(MI/M Yakub)

PEMERINTAH Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, mulai menerapkan kebijakan penyesuaian pola kerja aparatur sipil negara (ASN) melalui mekanisme Work From Home (WFH). Kebijakan dari pusat ini secara selektif akan dilaksanakan setiap Jumat.

Hal ini khusus bagi pegawai yang tidak memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat maupun tugas administratif tertentu. Sedangkan, perangkat daerah yang berkaitan dengan pelayanan publik tetap menjalankan tugas dari kantor (Work From Office/WFO). 

Langkah ingin dilakukan guna menjamin keberlangsungan layanan secara optimal. "Mulai hari ini kita melaksanakan implementasi transformasi budaya kerja ASN sebagaimana arahan pemerintah pusat, termasuk penerapan pola kerja Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO),” tutur Bupati yang akrab disapa Pak Yes, Kamis (2/4). 

Bupati juga menjelaskan, dalam ketentuan tersebut juga diserukan agar seluruh perangkat daerah melakukan penghematan biaya operasional kantor. Antara lain, meliputi penggunaan listrik, bahan bakar minyak (BBM), dan air secara bijak dan terukur. 

Upaya efisiensi juga dilakukan melalui pembatasan penggunaan fasilitas kantor seperti pendingin ruangan (AC), lift, serta kendaraan dinas. "Selain itu, perjalanan dinas dikurangi hingga 50 persen sebagai langkah optimalisasi anggaran," tandas Pak Yes. 

Kebijakan yang ditetapkan dalam rangka efisiensi energi di tengah kondisi krisis energi yang melanda berbagai negara ini, juga mengatur pelaksanaan WFH dilakukan secara selektif dan terukur. Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan efektivitas kinerja serta kebutuhan organisasi. 

Ia juga menyatakan setiap perangkat daerah diwajibkan melakukan pendataan pegawai yang melaksanakan WFH, termasuk lokasi pelaksanaan tugas. Pebdataan itu kemudian direkap oleh pejabat kepegawaian dan dilaporkan kepada BKPSDM Kabupaten Lamongan.

"Melalui kebijakan ini, ASN diharapkan mampu beradaptasi dengan pola kerja yang lebih fleksibel namun tetap produktif," jelasnya.

Pak Yes menegaskan penerapan WFH dan WFO tidak boleh disalahartikan sebagai pengurangan beban kerja. “Jangan sampai kebijakan ini dianggap sebagai long weekend. Adanya efisiensi ini tidak boleh mengurangi produktivitas kerja. Pelayanan kepada masyarakat harus tetap 100 persen,” tegasnya usai melantik 509 PNS di lingkup Pemkab Lamongan. 

Seluruh kebijakan tersebut merupakan implementasikan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah.

Penyesuaian akan pelaksananaan tugas kedinasan bagi ASN guna mendukung percepatan transformasi budaya kerja ASN yang lebih efektif dan efisien di Lingkup Pemerintah Kabupaten Lamongan.(YK/E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya