Headline

Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.

Pemkot Cimahi Ubah Kebjiakan WFH ASN dari Hari Rabu Menjadi Jumat

Depi Gunawan
02/4/2026 18:50
Pemkot Cimahi Ubah Kebjiakan WFH ASN dari Hari Rabu Menjadi Jumat
Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Cimahi.(Dok Istimewa)

PEMKOT Cimahi akhirnya mengikuti aturan pemerintah pusat terkait kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat.

Padahal sebelumnya, Wali Kota Cimahi Ngatiyana mengusulkan WFH diberlakukan setiap hari Rabu agar tidak ada penyalahgunaan oleh ASN jika WFH ditetapkan pada jelang akhir pekan.

"Kebijakan ini mulai diberlakukan sebagai bagian dari transformasi budaya kerja di lingkungan pemerintahan daerah yang lebih adaptif, efisien, dan berbasis teknologi," kata Ngatiyana, Kamis (2/4).

Dalam implementasinya, Pemkot Cimahi menetapkan proporsi maksimal 75 persen pegawai menjalankan WFH dan 25 persen tetap bekerja dari kantor (WFO) setiap hari Jumat. 

"Pengaturan tersebut disesuaikan oleh masing-masing perangkat daerah dengan mempertimbangkan kebutuhan layanan," ujarnya.

Kebijakan WFH tidak berlaku bagi jabatan Esselon II dan Esselon III. Mereka tetap diwajibkan hadir di kantor guna memastikan fungsi koordinasi dan pengambilan keputusan berjalan optimal. 

"Hal yang sama juga berlaku bagi para camat dan lurah sebagai ujung tombak pelayanan pemerintahan di wilayah," tuturnya.

Sedangkan untuk unit layanan publik langsung seperti RSUD, Puskesmas, Satpol PP dan Damkar, BPBD, Dinas Lingkungan Hidup, Disdukcapil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Mal Pelayanan Publik (MPP), Badan Pendapatan Daerah (Bappenda), Dinas Perhubungan, hingga satuan pendidikan tetap menjalankan pelayanan secara langsung.

"Pengaturan teknis pelaksanaan WFH pada unit layanan publik tetap dimungkinkan secara terbatas, sepanjang tidak mengganggu kualitas dan kontinuitas pelayanan kepada masyarakat," ungkapnya.

Ngatiyana menegaskan bahwa penerapan WFH tidak boleh mengganggu jalannya pelayanan publik. Dalam pelaksanaannya, pihaknya menerapkan sistem pengawasan yang ketat melalui presensi digital. ASN yang menjalankan WFH wajib melakukan absensi dari lokasi domisili yang telah terdaftar dalam sistem.

"Pelayanan publik harus tetap berjalan optimal. WFH tidak boleh menurunkan kualitas layanan," jelasnya.

Lebih jauh, kebijakan ini juga diarahkan untuk mendukung efisiensi energi dan pengurangan polusi. Wali Kota mendorong pembatasan penggunaan kendaraan dinas berbahan bakar minyak serta mengajak ASN beralih ke transportasi umum, kendaraan listrik, sepeda, atau berjalan kaki jika memungkinkan.

"Langkah ini diharapkan dapat berkontribusi pada pengurangan emisi serta penghematan anggaran operasional," tambahnya. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya