Headline
Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Kota Cimahi masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat terkait kebijakan kerja fleksibel atau Work From Home (WFH) atau Work From Anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN).
Belum adanya payung hukum membuat kebijakan WFH belum dapat diterapkan di lingkungan pemerintah daerah. Untuk sementara, sistem kerja ASN di Pemkot Cimahi tetap berjalan normal dengan lima hari kerja penuh.
"Untuk daerah ini belum ada aturannya. Jadi masih full, setiap hari ASN ngantor lima hari kerja," kata Asisten Administrasi Umum Pemkot Cimahi, Mochamad Ronny, Rabu (25/3).
Pada hari pertama masuk kerja pasca-libur Lebaran, Ronny mengungkapkan tingkat kehadiran ASN Pemkot Cimahi mencapai 97,30 persen. Angka ini menunjukkan kepatuhan pegawai yang relatif tinggi.
"Kehadiran sekitar 97,30 persen. Adapun pegawai yang tidak hadir karena cuti dan sakit. Dua ASN tidak hadir tanpa keterangan," bebernya.
Menurut Ronny, dua ASN yang tidak hadir tanpa alasan jelas termasuk pelanggaran disiplin yang tidak dapat ditoleransi. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan pelanggaran, yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kalau tanpa keterangan, dan nanti setelah dicek benar tanpa keterangan, konsekuensinya ke masalah disiplin pegawai," jelasnya.
Terkait kesiapan penerapan kebijakan WFH di Pemkot Cimahi, pihaknya akan menunggu aturan resmi dari pemerintah pusat. Kebijakan WFH ini rencananya akan diterapkan sebanyak satu hari dalam seminggu pasca-Lebaran 2026, dengan tujuan menghemat konsumsi bahan bakar minyak (BBM). (DG/I-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved