Headline

Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.

Polres Belawan Gerebek Transaksi Jual Bayi di Pintu Tol

Yoseph Pencawan
02/4/2026 06:16
Polres Belawan Gerebek Transaksi Jual Bayi di Pintu Tol
Penangkapan salah satu terduga pelaku.(Dok. Polres Pelabuhan Belawan)

POLRES Pelabuhan Belawan berhasil membongkar praktik perdagangan anak di Kabupaten Deli Serdang, Sumut, Sabtu (28/3). Dalam operasi tangkap tangan tersebut polisi mengamankan enam orang tersangka yang tengah bertransaksi menjual seorang bayi perempuan.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi menyatakan, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya sindikat yang berulang kali memperjualbelikan bayi.

"Tim Unit IV PPA melakukan penyelidikan sejak awal Maret hingga akhirnya berhasil memetakan rencana transaksi antara ibu kandung bayi dengan pasangan pembeli," ungkapnya, Kamis (2/5).

Upaya penindakan diawali dengan aktivitas petugas membuntuti pergerakan para pelaku sejak bayi diambil dari rumah sakit. Petugas kemudian melakukan penyergapan saat para tersangka hendak melakukan serah terima di kawasan pintu Tol Marelan, Jalan Veteran Pasar X, Desa Helvetia.

Dalam penggerebekan tersebut polisi menangkap enam orang dengan peran berbeda. Antara lain ET, 44 (agen atau broker utama), SS, 55 (pendamping agen), M, 42 (ibu kandung bayi), SD, 41 (perantara), serta JG, 39, dan SEP (pasangan suami istri yang bertindak sebagai pembeli).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap bahwa motif utama ibu kandung menjual anaknya adalah karena desakan ekonomi. Ibu bayi menjual bayinya seharga Rp12 juta dan sang agen menjual kembali bayi itu kepada pembeli seharga hingga Rp25 juta.

"Tersangka ET mengaku ini adalah kali kedua ia melakukan aksi serupa. Kami masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam praktik perdagangan anak ini," kata AKBP Rosef.

Saat ini keenam tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pelabuhan Belawan. Sementara itu, bayi perempuan yang menjadi korban telah dititipkan di RS Pirngadi Medan untuk mendapat perawatan dan pengawasan medis.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat dengan UU Perlindungan Anak dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya