Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Pematangsiantar menyoroti adanya dugaan skandal pengadaan aset oleh Pemerintah Kota Pematangsiantar. GMNI menilai rentetan pembelian aset, mulai dari eks rumah singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar hingga pembelian lahan milik pribadi Ketua DPRD senilai Rp3 miliar merupakan bentuk nyata pengkhianatan terhadap uang rakyat.
Ketua GMNI Pematangsiantar Ronald Panjaitan menyatakan bahwa transaski-transaksi tersebut tidak hanya cacat secara etika, tetapi juga diduga kuat menjadi ladang korupsi, kolusi, dan nepotisme.
"Kami menemukan indikasi kuat bahwa tim appraisal (penilai) dipilih secara langsung tanpa melalui mekanisme lelang atau prosedur yang seharusnya. Penunjukan sepihak ini diduga sengaja dilakukan untuk mengatur nilai aset agar sesuai dengan keinginan oknum tertentu demi melancarkan kejahatan pengadaan aset tersebut," kata Ronald dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/2).
GMNI Pematangsiantar juga menduga terjadi markup dan pembohongan publik eks rumah singgah Covid-19 dengan adanya kejanggalan pembelian dua objek tanah di Jalan SM Raja Kota Pematangsiantar senilai Rp14,5 miliar.
Berdasarkan data yang dihimpun ungkap dia muncul dugaan keterlibatan eks Kepala Dinas PRKP yang menyatakan kantor lama tidak layak huni agar anggaran pengadaan aset baru cair. Namun faktanya, kantor lama tersebut justru masih digunakan oleh Dinas Damkar, yang membuktikan adanya dugaan keterangan palsu demi meloloskan proyek.
"Ini adalah persekongkolan jahat. Bagaimana mungkin gedung yang dinyatakan tidak layak pakai justru diberikan ke dinas lain? Kami mencium aroma mark-up harga yang melampaui NJOP dan penggunaan jasa penilai (KJPP) yang tidak transparan," tegasnya.
Selain itu GMNI juga menduga ada kepentingan Pemko dalam pembeliaan aset Ketua DPRD. GMNI mengecam keras pembelian aset milik pribadi Ketua DPRD Pematangsiantar oleh Pemko Siantar senilai lebih kurang Rp 3 miliar. Transaksi ini dinilai sebagai puncak rusaknya fungsi pengawasan legislatif di Kota Pematangsiantar.
"Secara etika, ini sangat merusak moril dan menyalahi aturan. Ketua DPRD yang seharusnya mengawasi anggaran justru menjadi 'penjual' aset kepada pemerintah yang dia awasi. Ini adalah konflik kepentingan yang sangat telanjang. Bagaimana mungkin pengawasan bisa berjalan objektif jika ada transaksi bisnis antara eksekutif dan pimpinan legislatif," ujarnya.
"Oleh karena itu kami meminta KPK jangan hanya diam. Segera panggil dan periksa wali kota, Sekda, dan Ketua DPRD, serta pihak-pihak terkait dalam pusaran pengadaan aset ini. Jangan biarkan uang rakyat Siantar disalahgunakan hanya untuk memperkaya segelintir pejabat melalui modus pengadaan tanah," tambahnya
Atas hal tersebut, GMNI Pematangsiantar mendesak transparansi penentuan harga oleh KJPP sebagai pihak ketiga yang memeriksa pengadaan pada kedua proyek lahan tersebut.
Kemudian meminta Walikota Pematangsiantar memberikan klarifikasi terbuka terkait urgensi pembelian lahan eks rumah singgah Covid-19 dan rumah milik Ketua DPRD di tengah upaya efisiensi anggaran.
Selanjutnya mendesak aparat penegak hukum dan KPK RI untuk segera melakukan investigasi terhadap seluruh proses pengadaan aset Pemko Pematangsiantar tahun anggaran 2024-2025.
Selain itu, GMNI Pematangsiantar juga meminta kepada Pansus DPRD Kota Pematangsiantar agar serius bekerja dalam melihat persoalan yang terjadi saat ini.
“GMNI Pematangsiantar menegaskan bahwa yang dipertaruhkan bukan sekadar angka transaksi. Yang dipertaruhkan adalah marwah lembaga dan kepercayaan rakyat. Jika negara membeli hak terbatas tanpa perhitungan jelas, itu kelalaian. Jika pengawas memiliki kepentingan terhadap objek yang diawasi, itu persoalan etik. Jika prosedur dijadikan tameng moral, itu kemunduran demokrasi”, kata Ronald. (H-1)
Hal ini merupakan kemenangan bagi rakyat Kota Pematangsiantar, yang sudah berjuang sejak tahun 2021.
Di Kota Pematangsiantar saat ini memang ditemukan 7 orang dicurigai terkena campak namun harus dipastikan atau dikonfirmasi terlebih dahulu dengan melakukan pemeriksaan darah.
Jumlah KLB campak berdasarkan per jumlah penduduk atau per wilayah atau hal lainnya, lanjut Sekretaris Fraksi Gerindra Pematangsiantar ini, memenuhi beberapa indikator.
Ketua Komisi I DPRD Pematangsiantar Robin Manurung mengatakan pihaknya akan memperjuangkan hak-hak para penyandang disabilitas
Plt Kepala Dinas Sosial P3A Kota Pematangsiantar Risbon Sinaga menyampaikan bansos kerap kali menjadi bahan gunjingan di tengah-tengah masyarakat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved