Headline
RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.
RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.
Kumpulan Berita DPR RI
KONFLIK batas wilayah antara Provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah di Desa Dambung kembali mencuat.
Beberapa waktu lalu Pemprov Kalimantan Tengah meminta agar Desa Dambung Raya dikembalikan ke Kabupaten Barito Timur. Wilayah ini secara administratif berada di Kecamatan Bintang Ara, Kabupaten Tabalong.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Kalsel, Rospana Sopian, Rabu (4/2) menegaskan Desa Dambung merupakan wilayah administratif Kecamatan Bintang Ara, Kabupaten Tabalong. Penetapan tersebut telah difinalkan pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 40 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Tabalong dengan Kabupaten Barito Timur.
“Memang ada permintaan dari Pemprov Kalteng, namun kami tetap mengacu pada Permendagri Nomor 40 Tahun 2018. Secara administrasi, wilayah itu termasuk wilayah Kalimantan Selatan, khususnya Kabupaten Tabalong,” tegasnya.
Terkait hal ini Pemprov Kalsel juga menyiapkan langkah untuk memperkuat batas wilayah dengan menggelar rapat koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Tabalong. Diakuinya konflik batas wilayah Desa Dambung merupakan persoalan lama yang telah diselesaikan secara hukum dan administratif jauh sebelum pemekaran Kabupaten Barito Timur.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalsel, Dirham Zain menilai, polemik semacam ini jarang berdiri sendiri dan menduga ada kepentingan di balik upaya penarikan wilayah tersebut.
“Biasanya ada konteks politik, misalkan terkait menambah jumlah kursi di DPRD provinsi atau kabupaten. Atau adanya kepentingan ekonomi berupa potensi sumber daya alam," kata Dirham.
Dirham menambahkan, secara hukum persoalan Desa Dambung Raya telah selesai. Penetapan batas wilayah Kabupaten Tabalong dan Kabupaten Barito Timur mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2018. Regulasi itu disusun berdasarkan rangkaian kesepakatan lintas daerah sejak awal 1980-an. Dirinya mengingatkan agar polemik ini tidak mengganggu hubungan baik antarprovinsi yang selama ini berjalan.
DPR RI meminta Kemendagri segera menyusun blue print atau cetak biru peta besar wilayah administratif di seluruh Indonesia.
KETUA Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan pihaknya siap membahas kembali terkait batas wilayah di seluruh Indonesia bersama pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Keberadaan suatu wilayah tidak dimungkinkan dikelola dua pemerintah daerah dan akan menjadi masalah baru seperti pengelolaan kewilayahan,
SD Negeri Sako Suban dijadikan lokasi TPS untuk Pilkada Kabupaten Muba. Namun, berdasarkan Permendagri wilayah ini diklaim sebagai bagian dari Kabupaten Muratara.
KKP memastikan bahwa aktivitas ekspor pasir laut tidak akan mengganggu batas wilayah Indonesia, terutama yang berhubungan dengan negara tetangga, Singapura.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved