Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
PENANGANAN hukum terkait tragedi maut dalam pesta pernikahan putra Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), yang terjadi di Pendopo Kabupaten Garut pada Jumat (18/7/2025) lalu, dinilai jalan di tempat. Hingga kini, publik masih menanti kejelasan status hukum atas insiden yang merenggut tiga nyawa tersebut.
Peristiwa yang diduga dipicu oleh kelalaian penyelenggara itu mengakibatkan puluhan orang luka-luka akibat berdesak-desakan. Meski Polda Jawa Barat telah mengambil alih penanganan dan Polres Garut sebelumnya telah memeriksa 11 saksi, kepastian mengenai kenaikan status dari penyelidikan ke penyidikan belum juga terungkap.
Kepastian Hukum demi Keadilan
Koordinator Lapangan Gerakan Mahasiswa Jabar Peduli Keadilan (GMJPK), Muhammad Hilmi, menegaskan bahwa penuntasan kasus ini merupakan ujian bagi profesionalisme kepolisian dalam menegakkan keadilan.
"Kami meminta Polda Jawa Barat segera menentukan status penyidikan penanganan hukum kasus pesta rakyat di Garut demi keadilan dan kepastian hukum," tegas Hilmi saat melakukan aksi di Bandung, Jumat (30/1/2026).
Menurut Hilmi, unsur kelalaian atau kealpaan dalam penyelenggaraan acara tersebut sangat kuat. Secara yuridis, pihak penyelenggara dapat dijerat dengan Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, serta Pasal 36 ayat (1) KUHP terkait pertanggungjawaban tindak pidana akibat kealpaan.
Santunan Tidak Menghapus Pidana
GMJPK mengingatkan bahwa dugaan kelalaian merupakan delik biasa. Artinya, aparat kepolisian memiliki kewenangan penuh untuk melanjutkan proses hukum tanpa harus menunggu laporan resmi dari pihak korban.
Hilmi juga menyoroti langkah kemanusiaan yang telah dilakukan oleh pihak Gubernur Jabar. Meski mengapresiasi pemberian santunan, ia menegaskan hal tersebut bukan alasan untuk menghentikan proses hukum yang berjalan.
"Meskipun Gubernur Jabar selaku pihak penyelenggara telah memberikan santunan kepada keluarga korban meninggal, itu merupakan bentuk pertanggung jawaban kemanusiaan. Proses pertanggung jawaban di mata hukum tetap harus dilakukan dan pemberian santunan tidak bisa menghentikan atau menghapus proses pidana yang sedang dilakukan penyelidikan oleh Polda Jabar," tandasnya. (P-2)
Dalam kasus ini, penyidikan telah diambil alih Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Barat.
Cecep gugur saat berupaya mengevakuasi warga yang terjebak dalam kericuhan di pesta rakyat acara pernikahan anak dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
PROSES hukum terhadap tersangka Suhari alias Aoh kini memasuki babak baru.
Itu bukan sekadar peristiwa alam yang datang tiba-tiba atau semata-mata 'amukan Tuhan'.
Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan
Ia menyoroti pernyataan DPR dalam sidang sebelumnya yang menyebut pembahasan revisi UU TNI menggunakan mekanisme carry over.
Kepastian hukum dan prosedur yang sederhana menjadi faktor utama dalam menarik investasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved