Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo menegaskan akan tampil di forum pengadilan, untuk menunjukkan ijazah serjana Fakultas Kehutanan UGM miliknya, yang selama ini dituding sejumlah pihak sebagai ijazah palsu.
Penegasan itu disampaikan Jokowi kepada wartawan di rumahnya, Jumat (30/1) yang menanyakan apakah dirinya masih membuka pintu maaf, bagi sejumlah pihak lain (Roy Suryo dkk.), terkait tudingan ijazah palsu yang kini sedang ditangani Polda Metro Jaya.
Menurut mantan wali kota Solo itu, bahwa pintu maaf darinya masih selalu terbuka. Meski begitu, dia menegaskan urusan maaf memaafkan adalah urusan pribadi.
"Urusan maaf memaafkan itu urusan pribadi. Kalau yang di Polda Metro sudah urusan hukum. Artinya urusan pribadi itu maaf memaafkan. Tapi urusan hukum.ya biarlah berproses sampai ke pengadilan," imbuh Jokowi.
Ia memaparkan, bahwa proses pengadilan dalam kasus tudingan ijazah palsu miliknya itu, akan menjadi forum bagi dirinya untuk tampil dan sekaligus menunjukkan bukti terkait ijazah yang dijadikan objek hukum. " Ya karena kalau tidak ( ke pengadilan, red ), saya tidak punya forum untuk menyampaikan bukti ijazah," lugas Jokowi .
Pada bagian lain, ketika ditanya soal Gibran Rakabuming Raka berpeluang untuk menjadi cawapres pada Pilprea 2029, Jokowi juga dengan nada mantap mengatakan, dirinya mendukung pasangan Prabowo - Gibran dua periode.
" Kan sudah saya sampaikan, Prabowo - Gibran itu dua periode," tegas dia dengan tersenyum simpul. (E-2)
Akademisi Rocky Gerung mendatangi Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan sebagai ahli yang dihadirkan pihak Roy Suryo dalam perkara dugaan ijazah palsu Jokowi.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
POLEMIK ijazah Jokowi yang terus berlarut dinilai tidak lagi menyentuh kepentingan publik dan cenderung bergeser menjadi isu politik yang diproduksi berulang.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved