Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) memberlakukan pembatasan bagi daerah pengguna Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat. Kebijakan tersebut diambil menyusul daya tampung TPA yang kian menipis akibat timbunan sampah.
Kepala UPTD Pengelolaan Sampah TPA/TPST Regional pada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, Arief Perdana, mengatakan berdasarkan perhitungan detail engineering design (DED), total kapasitas Zona 5 seluas 6,3 hektare telah mencapai sekitar 2 juta ton. Kapasitas tersebut diperkirakan hanya mampu menampung sampah untuk dua tahun ke depan.
"Secara teoritis dan angka masih aman karena masih sekitar 20–30% dari kapasitas. Perhitungannya berdasarkan total truk masuk dan data timbangan. Namun secara visual memang sudah hampir penuh, tinggal satu level lagi," kata Arief, Senin (12/1).
Pihaknya akan melaporkan data serta kondisi terkini TPA Sarimukti kepada pimpinan untuk menjadi dasar pengambilan kebijakan selanjutnya. Opsi penambahan pembatasan kuota pembuangan sampah pun dilakukan guna mempertahankan operasional TPA hingga dua tahun mendatang.
"Data-data kami laporkan ke pimpinan. Terkait pengurangan atau pembatasan kuota juga kami serahkan ke pimpinan. Namun dengan kuota yang sudah disepakati saat ini, kemungkinan tidak cukup hingga dua tahun," ujarnya.
Sebagai langkah terdekat, Pemprov Jabar akan menambah alat berat untuk penataan sampah di TPA Sarimukti yang saat ini dinilai masih terbatas. Penambahan alat berat tersebut diharapkan dapat mengoptimalkan proses pemadatan dan pengomposan sampah.
"Tahun ini kita upayakan penambahan alat berat untuk perataan. Saat ini memang belum mencukupi karena dalam sehari hanya tujuh unit yang beroperasi. Targetnya pada 2026 perataan bisa lebih optimal," ungkap Arief.
Pemprov Jabar juga mendorong kabupaten dan kota pengguna TPA Sarimukti untuk memaksimalkan pengelolaan sampah di wilayah masing-masing melalui pemilahan. Langkah tersebut diyakini dapat mengurangi beban sampah yang dibuang ke TPA regional.
Pembatasan pembuangan sampah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor: 6174/PBLS.04/DLH tentang Peringatan dan Pembatasan Pembuangan Sampah ke TPPAS Regional Sarimukti. Dalam SE tersebut, Kota Bandung mendapat jatah maksimal 13.738 ton per dua minggu. Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat masing-masing 1.668 ton, serta Kabupaten Bandung maksimal 3.925 ton per dua minggu.
Menanggapi kebijakan itu, Pemkot Cimahi berupaya mengoptimalkan pemilahan sampah dengan target 60% sampah selesai di wilayah kelurahan. Selain itu, pengelolaan melalui Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) ditargetkan mampu mengolah 40% sampah.
"Upaya lain dengan menambah pengolahan sampah di wilayah selatan. Rencananya kami menyewa gudang di Kelurahan Utama, hampir sama seperti TPS 3R Sentiong, dengan kapasitas sekitar 10 ton per hari, ditambah untuk finishing goods," ucap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi, Chanifah Listyarini.
Chanifah menargetkan residu timbulan sampah harian di Kota Cimahi maksimal tersisa 10%. Residu tersebut selanjutnya baru akan dibuang ke TPA Sarimukti.
"Target residu maksimal 10% jika skema ini berjalan dengan baik, sehingga Kota Cimahi tidak lagi bergantung pada TPA Sarimukti," tuturnya.(M-2)
Program WTE di TPA Sarimukti yang berada di Kabupaten Bandung Barat digulirkan sebagai solusi jangka panjang untuk mengatasi krisis sampah di kawasan Bandung Raya.
Untuk mengatasi tumpukan sampah yang tak terbuang ke TPA Sarimukti itu, pihaknya sudah memiliki opsi untuk membuang sampah ke daerah lain.
TPA Sarimukti belum sepenuhnya konsep sanitary landfill itu diterapkan karena anggaran pengadaan tanahnya sebelumnya digunakan untuk pemadatan di zona 2 dan 3.
Bangunan liar yang beberapa di antaranya dijadikan tempat usaha itu mengakibatkan TPA Sarimukti menjadi kumuh dan kotor.
Pemerintah menyatakan akan membersihkan dan menata bangunan kumuh di sekitar TPA Sarimukti.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved