Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
Kasus yang menimpa Elina Widjajanti (80) bermula sejak 6 Agustus 2025 di rumahnya yang beralamat di Dukuh Kuwukan No.27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, Jawa Timur. Peristiwa ini kemudian menjadi sorotan publik setelah video pengusiran paksa viral di media sosial.
Pada pagi hari, puluhan orang, yang diduga berasal dari sebuah organisasi masyarakat (ormas), tiba-tiba mendatangi rumah Elina. Orang-orang tersebut mengklaim bahwa rumah yang sudah ditempati Elina dan keluarganya sejak 2011 sudah dibeli oleh pihak lain, meskipun tidak menunjukkan bukti putusan pengadilan atau dokumen kepemilikan yang sah.
Elina beserta keluarganya menolak untuk pergi karena merasa tidak pernah menjual rumah tersebut. Dalam video yang kemudian viral, terlihat Elina memperlihatkan sertifikat tanah sambil mempertanyakan klaim mereka.
Saat perlawanan meluas, sejumlah pria yang datang kemudian memaksa Elina keluar dari rumahnya. Dalam insiden tersebut, Elina sempat mengalami kekerasan fisik. Hidung dan bibirnya berdarah dan wajahnya memar karena ditarik, diseret, dan diangkat oleh beberapa orang hingga keluar dari rumah.
Saat itu di dalam rumah juga ada anggota keluarga lain termasuk balita berusia lima tahun dan bayi 1,5 tahun, yang mengalami ketakutan akibat situasi tersebut.
Beberapa hari setelah pengusiran paksa, akses masuk rumah Elina dipalang sehingga ia dan keluarganya tidak diperbolehkan kembali masuk. Beberapa saat kemudian, alat berat tiba di lokasi tanpa pemberitahuan resmi, dan rumah tersebut dibongkar hingga rata dengan tanah. Barang-barang milik Elina dan dokumen penting sejumlah sertifikat juga dipindahkan menggunakan mobil pikap tanpa seizin Elina.
Pihak yang mengklaim rumah tersebut sebagai miliknya kemudian menunjukkan akta jual beli yang dibuat pada 24 September 2025, namun status tanah masih tercatat atas nama Elisabeth di data kelurahan hingga setidaknya 23 September 2025, sebelum pembongkaran rumah.
Merasa dirugikan dan kehilangan dokumen penting, Elina bersama penasihat hukumnya, Wellem Mintarja, kemudian melaporkan kejadian ini ke Polda Jawa Timur. Laporan itu didaftarkan pada 29 Oktober 2025 dengan nomor LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, mencakup dugaan pengeroyokan dan perusakan bersama-sama di tempat umum.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah video aksi pengusiran dan pembongkaran rumah tersebar di media sosial, memancing kecaman masyarakat dan perhatian pejabat setempat, termasuk Pemerintah Kota Surabaya. (E-3)
KASUS pengusiran Nenek Elina, 80, dari rumahnya di Surabaya, telah masuk pada babak baru. Polda Jatim telah menangkap tersangka ketiga berinisial SY, 59.
MENTERI Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul angkat bicara soal kasus pengusiran Nenek Elina, 80, dari rumahnya di Surabaya
KASUS pengusiran Nenek Elina, 80, dari rumahnya di Surabaya membuahkan hasil. Kepolisian berhasil menangkap pelaku dan menetapkan tersangka
“Sama, untuk tersangka yang terakhir ini perannya juga turut membantu mengeluarkan nenek Elina dari rumahnya,”
Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengusiran dan kekerasan terhadap perempuan lanjut usia, Elina Widjajanti (80), di Surabaya.
POLDA Jawa Timur menangkap Samuel, pelaku yang diduga memerintahkan pembongkaran rumah Elina Widjajanti, nenek berusia 80 tahun di Surabaya.
Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengusiran dan kekerasan terhadap perempuan lanjut usia, Elina Widjajanti (80), di Surabaya.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa perselisihan terkait kepemilikan rumah yang dialami Elina Widjajanti harus diselesaikan melalui jalur hukum.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved