Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Kronologi Pengusiran dan Perobohan Rumah Nenek Elina Surabaya

Andhika Prasetyo
29/12/2025 07:57
Kronologi Pengusiran dan Perobohan Rumah Nenek Elina Surabaya
Elina Wijayanti(Metro TV)

Kasus yang menimpa Elina Widjajanti (80) bermula sejak 6 Agustus 2025 di rumahnya yang beralamat di Dukuh Kuwukan No.27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, Jawa Timur. Peristiwa ini kemudian menjadi sorotan publik setelah video pengusiran paksa viral di media sosial. 

Berikut alur kronologi kasus Nenek Elina

Awal Kejadian: 6 Agustus 2025

Pada pagi hari, puluhan orang, yang diduga berasal dari sebuah organisasi masyarakat (ormas), tiba-tiba mendatangi rumah Elina. Orang-orang tersebut mengklaim bahwa rumah yang sudah ditempati Elina dan keluarganya sejak 2011 sudah dibeli oleh pihak lain, meskipun tidak menunjukkan bukti putusan pengadilan atau dokumen kepemilikan yang sah.

Elina beserta keluarganya menolak untuk pergi karena merasa tidak pernah menjual rumah tersebut. Dalam video yang kemudian viral, terlihat Elina memperlihatkan sertifikat tanah sambil mempertanyakan klaim mereka. 

Pengusiran Paksa

Saat perlawanan meluas, sejumlah pria yang datang kemudian memaksa Elina keluar dari rumahnya. Dalam insiden tersebut, Elina sempat mengalami kekerasan fisik. Hidung dan bibirnya berdarah dan wajahnya memar karena ditarik, diseret, dan diangkat oleh beberapa orang hingga keluar dari rumah.

Saat itu di dalam rumah juga ada anggota keluarga lain termasuk balita berusia lima tahun dan bayi 1,5 tahun, yang mengalami ketakutan akibat situasi tersebut. 

Penyegelan dan Perobohan

Beberapa hari setelah pengusiran paksa, akses masuk rumah Elina dipalang sehingga ia dan keluarganya tidak diperbolehkan kembali masuk. Beberapa saat kemudian, alat berat tiba di lokasi tanpa pemberitahuan resmi, dan rumah tersebut dibongkar hingga rata dengan tanah. Barang-barang milik Elina dan dokumen penting sejumlah sertifikat juga dipindahkan menggunakan mobil pikap tanpa seizin Elina. 

Klaim Pihak Lain

Pihak yang mengklaim rumah tersebut sebagai miliknya kemudian menunjukkan akta jual beli yang dibuat pada 24 September 2025, namun status tanah masih tercatat atas nama Elisabeth di data kelurahan hingga setidaknya 23 September 2025, sebelum pembongkaran rumah.

Lapor ke Polisi

Merasa dirugikan dan kehilangan dokumen penting, Elina bersama penasihat hukumnya, Wellem Mintarja, kemudian melaporkan kejadian ini ke Polda Jawa Timur. Laporan itu didaftarkan pada 29 Oktober 2025 dengan nomor LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, mencakup dugaan pengeroyokan dan perusakan bersama-sama di tempat umum.

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah video aksi pengusiran dan pembongkaran rumah tersebar di media sosial, memancing kecaman masyarakat dan perhatian pejabat setempat, termasuk Pemerintah Kota Surabaya. (E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik