Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa perselisihan terkait kepemilikan rumah yang dialami Elina Widjajanti harus diselesaikan melalui jalur hukum, bukan dengan tindakan kekerasan.
“Apapun status kepemilikan rumah tersebut, jika ada sengketa, penyelesaiannya harus melalui proses hukum. Negara kita adalah negara hukum, dan semua pihak harus menghormatinya,” ujar Eri di Surabaya, Sabtu.
Eri mengatakan polemik berawal dari klaim kepemilikan. Satu pihak merasa telah membeli rumah tersebut, sementara Elina mengaku tidak pernah menjual hak miliknya. Perselisihan kemudian memicu tindakan kekerasan dan pengusiran paksa terhadap perempuan lanjut usia itu. Ia menegaskan, tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.
“Sekalipun salah satu pihak mengantongi bukti kepemilikan yang sah, penggunaan cara-cara kekerasan tetap tidak dapat ditoleransi. Seluruh sengketa harus diselesaikan melalui koridor dan mekanisme hukum yang berlaku,” katanya.
Eri menegaskan komitmen Pemerintah Kota Surabaya untuk mengawal penyelesaian kasus Nenek Elina dan kasus-kasus serupa hingga tuntas. Selama ini, Pemkot juga aktif berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk dalam kasus penahanan ijazah dan persoalan pelayanan publik lainnya.
“Yang salah dibenahi, yang benar dipertahankan, berdasarkan bukti hukum. Ini adalah bentuk konsistensi pemerintah kota dalam menjaga kepercayaan warga,” ujar Eri.
Untuk mencegah intimidasi dan praktik premanisme, Pemkot Surabaya telah membentuk Satgas Anti Preman bersama kepolisian, TNI, dan Forkopimda. Warga diminta melaporkan segala bentuk ancaman, intimidasi, atau kekerasan agar dapat segera ditangani.
Selain itu, Pemkot akan menggelar pertemuan dengan berbagai organisasi masyarakat dan perwakilan suku pada awal Januari 2026. Pertemuan tersebut bertujuan memperkuat kondusivitas dan menegaskan bahwa penyelesaian konflik harus berlandaskan hukum.
“Surabaya terdiri dari beragam suku dan agama. Kita harus menjaga persatuan dan kerukunan. Jangan biarkan perbedaan dijadikan alasan untuk memecah belah masyarakat,” kata Eri.
KASUS pengusiran Nenek Elina, 80, dari rumahnya di Surabaya, telah masuk pada babak baru. Polda Jatim telah menangkap tersangka ketiga berinisial SY, 59.
MENTERI Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul angkat bicara soal kasus pengusiran Nenek Elina, 80, dari rumahnya di Surabaya
KASUS pengusiran Nenek Elina, 80, dari rumahnya di Surabaya membuahkan hasil. Kepolisian berhasil menangkap pelaku dan menetapkan tersangka
“Sama, untuk tersangka yang terakhir ini perannya juga turut membantu mengeluarkan nenek Elina dari rumahnya,”
Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengusiran dan kekerasan terhadap perempuan lanjut usia, Elina Widjajanti (80), di Surabaya.
POLDA Jawa Timur menangkap Samuel, pelaku yang diduga memerintahkan pembongkaran rumah Elina Widjajanti, nenek berusia 80 tahun di Surabaya.
Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengusiran dan kekerasan terhadap perempuan lanjut usia, Elina Widjajanti (80), di Surabaya.
Kasus yang menimpa Elina Widjajanti (80) bermula sejak 6 Agustus 2025 di rumahnya yang beralamat di Dukuh Kuwukan No.27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, Jawa Timur.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved