Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Sengketa Rumah Nenek Elina Harus Diselesaikan Lewat Jalur Hukum

Andhika Prasetyo
29/12/2025 07:50
Sengketa Rumah Nenek Elina Harus Diselesaikan Lewat Jalur Hukum
Elina Wijayanti(Metro TV)

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa perselisihan terkait kepemilikan rumah yang dialami Elina Widjajanti harus diselesaikan melalui jalur hukum, bukan dengan tindakan kekerasan.

“Apapun status kepemilikan rumah tersebut, jika ada sengketa, penyelesaiannya harus melalui proses hukum. Negara kita adalah negara hukum, dan semua pihak harus menghormatinya,” ujar Eri di Surabaya, Sabtu.

Eri mengatakan polemik berawal dari klaim kepemilikan. Satu pihak merasa telah membeli rumah tersebut, sementara Elina mengaku tidak pernah menjual hak miliknya. Perselisihan kemudian memicu tindakan kekerasan dan pengusiran paksa terhadap perempuan lanjut usia itu. Ia menegaskan, tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.

“Sekalipun salah satu pihak mengantongi bukti kepemilikan yang sah, penggunaan cara-cara kekerasan tetap tidak dapat ditoleransi. Seluruh sengketa harus diselesaikan melalui koridor dan mekanisme hukum yang berlaku,” katanya.

Pemkot Janji Kawal Penyelesaian

Eri menegaskan komitmen Pemerintah Kota Surabaya untuk mengawal penyelesaian kasus Nenek Elina dan kasus-kasus serupa hingga tuntas. Selama ini, Pemkot juga aktif berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk dalam kasus penahanan ijazah dan persoalan pelayanan publik lainnya.

“Yang salah dibenahi, yang benar dipertahankan, berdasarkan bukti hukum. Ini adalah bentuk konsistensi pemerintah kota dalam menjaga kepercayaan warga,” ujar Eri.

Untuk mencegah intimidasi dan praktik premanisme, Pemkot Surabaya telah membentuk Satgas Anti Preman bersama kepolisian, TNI, dan Forkopimda. Warga diminta melaporkan segala bentuk ancaman, intimidasi, atau kekerasan agar dapat segera ditangani.

Selain itu, Pemkot akan menggelar pertemuan dengan berbagai organisasi masyarakat dan perwakilan suku pada awal Januari 2026. Pertemuan tersebut bertujuan memperkuat kondusivitas dan menegaskan bahwa penyelesaian konflik harus berlandaskan hukum.

“Surabaya terdiri dari beragam suku dan agama. Kita harus menjaga persatuan dan kerukunan. Jangan biarkan perbedaan dijadikan alasan untuk memecah belah masyarakat,” kata Eri.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik