Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Kasus Perusakan Rumah Nenek Elina, Polda Jatim Tetapkan 3 Tersangka

Faishol Taselan
31/12/2025 16:57
Kasus Perusakan Rumah Nenek Elina, Polda Jatim Tetapkan 3 Tersangka
Ilustrasi salah satu tersangka kasus pengusiran paksa Nenek Elina(Antara)

POLDA Jawa Timur kembali menangkap satu pelaku perusakan rumah dan pengusiran paksa Elina Widjajanti, nenek berusia 80 tahun asal Surabaya. Total tersangka dalam kasus ini menjadi tiga orang. Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan tersangka ketiga berinisial SY (59 tahun) alias Klowor. Ia ditangkap Tim Ditreskrimum Polda Jatim di sebuah warung kopi Jalan Diponegoro, Surabaya pada Selasa (30/12) malam.

Penangkapan tersangka SY ini berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam dari beberapa saksi dan alat bukti video yang beredar saat pengusiran Nenek Elina.

“Satu orang tersangka yang diduga sebagai pelaku 170 KUHP rumah nenek Elina, yang bersangkutan ditangkap pada pukul 22.00 WIB. Tadi malam tanggal 30 Desember 2025 di warung kopi Jalan Diponegoro,” ujar Jules di Mapolda Jatim, Rabu (31/12).

Sebelumnya, penyidik lebih dulu menangkap tersangka Samuel Ardi Kristanto (SAK) yang berperan membawa sekelompok orang untuk melakukan perusakan serta kekerasan. Kemudian tersangka Muhammad Yasin (MY) berperan melakukan kekerasan dengan cara menarik dan mengeluarkan paksa Elina dari rumahnya. Peran tersebut sama dengan yang dilakukan SY, tersangka terbaru.

“Sama, untuk tersangka yang terakhir ini perannya juga turut membantu mengeluarkan nenek Elina dari rumahnya,” ujarnya.

Jules menyatakan, penyidik masih terus mendalami kasus ini dengan pemeriksaan saksi serta scientific crime investigation (SCI) dan tidak menutup kemungkinan bakal ada penambahan tersangka baru.

“Kemungkinan besar untuk kasusnya masih berproses akan kita cari secara keseluruhan, pihak-pihak yang terlibat, dan doakan mungkin entah hari ini atau besok barangkali bisa tetap bertambah,” ungkapnya.

Dalam kasus ini polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama dan di muka umum dengan ancaman 5 tahun penjara.(M-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik