Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Pemko Padang tidak Berlakukan WFA 29-31 Desember 

Yose Hendra
25/12/2025 21:23
Pemko Padang tidak Berlakukan WFA 29-31 Desember 
Ilustrasi ASN(Ist)

MENTERI Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memang telah menerbitkan surat edaran yang membolehkan para aparatur sipil negara (ASN) di tingkat pusat hingga daerah bekerja dari mana saja alias work from anywhere (WFA) pada periode 29-31 Desember 2025. Namun begitu, Pemerintah Kota Padang tidak memberlakukan WFA bagi seluruh ASN pada tanggal tersebut. 

"Sesuai arahan pimpinan, kita (Pemko Padang) tidak memberlakukan WFA pada tanggal 29 hingga 31 Desember mendatang," ucap Kepala BKPSDM Kota Padang, Mairizon, Kamis (25/12).

Tidak diberlakukannya WFA disebabkan masih banyaknya pekerjaan yang harus diselesaikan hingga tutup tahun. Apalagi, Kota Padang baru saja dilanda bencana banjir dan longsor. "Masih banyak pekerjaan yang harus dituntaskan, seperti laporan terkait kebencanaan dan sebagainya," ujar Mairizon. 

Selain menyiapkan data kebencanaan, di masa rehab rekon juga disusun rencana yang akan dilakukan. Serta melakukan pemulihan bagi daerah yang terdampak bencana. 

"Kita juga akan melakukan tabligh akbar di akhir tahun," ungkap Kepala BKPSDM Padang. 

Mairizon menekankan, pada tanggal 29-31 Desember nanti seluruh ASN masuk kantor seperti biasa. Masuk kantor pukul 07.30 dan pulang pukul 16.00 WIB. Mairizon memastikan pelayanan tetap berjalan hingga tutup tahun 2025.(M-2)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik