Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Lawan Status Tersangka Kejari, Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ajukan Praperadilan

Naviandri
25/12/2025 14:20
Lawan Status Tersangka Kejari, Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ajukan Praperadilan
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin.(Istimewa)

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, resmi menempuh jalur hukum dengan melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. 

Langkah ini diambil sebagai bentuk perlawanan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung pada 9 Desember 2025 lalu, terkait perkara dugaan penyalahgunaan wewenang dan permintaan fee proyek di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.

Gugatan praperadilan tersebut telah teregister dengan nomor perkara 31/Pid.Pra/2025/PN.Bdg. Namun, sidang perdana yang sedianya dijadwalkan pada Selasa (23/12) terpaksa ditunda selama dua minggu lantaran ketidakhadiran pihak termohon, yakni Kejari Kota Bandung. Persidangan diagendakan kembali digelar pada 6 Januari 2026 mendatang.

"Sidang ditunda karena pihak termohon tidak hadir. Kami mengajukan tujuh poin gugatan yang pada intinya menguji proses penyidikan dan keabsahan dua alat bukti permulaan yang digunakan jaksa untuk menetapkan klien kami sebagai tersangka," ungkap kuasa hukum Erwin, Bobby Herlambang Siregar, Kamis (25/12).

Tim kuasa hukum menilai penetapan orang nomor dua di Kota Bandung tersebut mengandung cacat hukum dan terindikasi melanggar prosedur penyidikan. Bobby menegaskan bahwa setiap proses hukum, termasuk penggeledahan dan penyitaan, harus dilakukan sesuai koridor aturan yang berlaku. Jika terbukti melanggar prosedur, maka status tersangka tersebut dinilai batal demi hukum.

"Kami berkeyakinan prosedur penetapan tersangka ini perlu diuji. Dalam aturan hukum, apabila penyidikan dilakukan dengan melanggar prosedur yang telah ditetapkan, maka penetapan tersangka tersebut mestinya menjadi tidak sah," tegas Bobby.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Irfan Wibowo, menyatakan pihaknya telah meningkatkan status perkara ini dari penyidikan umum ke tahap penyidikan khusus. Kejari menetapkan dua orang tersangka, yakni Erwin selaku Wakil Wali Kota Bandung aktif dan Rendiana Awangga yang menjabat sebagai Anggota DPRD Kota Bandung.

Penetapan status tersangka terhadap kedua pejabat tersebut dilakukan melalui surat penetapan nomor TAP-10 dan TAP-11 tertanggal 9 Desember 2025. Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat kedudukan para tersangka sebagai figur penting dalam struktur eksekutif dan legislatif di Ibu Kota Provinsi Jawa Barat tersebut. (AN/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Aries
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik