Headline
Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.
Kumpulan Berita DPR RI
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, resmi menempuh jalur hukum dengan melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Langkah ini diambil sebagai bentuk perlawanan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung pada 9 Desember 2025 lalu, terkait perkara dugaan penyalahgunaan wewenang dan permintaan fee proyek di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.
Gugatan praperadilan tersebut telah teregister dengan nomor perkara 31/Pid.Pra/2025/PN.Bdg. Namun, sidang perdana yang sedianya dijadwalkan pada Selasa (23/12) terpaksa ditunda selama dua minggu lantaran ketidakhadiran pihak termohon, yakni Kejari Kota Bandung. Persidangan diagendakan kembali digelar pada 6 Januari 2026 mendatang.
"Sidang ditunda karena pihak termohon tidak hadir. Kami mengajukan tujuh poin gugatan yang pada intinya menguji proses penyidikan dan keabsahan dua alat bukti permulaan yang digunakan jaksa untuk menetapkan klien kami sebagai tersangka," ungkap kuasa hukum Erwin, Bobby Herlambang Siregar, Kamis (25/12).
Tim kuasa hukum menilai penetapan orang nomor dua di Kota Bandung tersebut mengandung cacat hukum dan terindikasi melanggar prosedur penyidikan. Bobby menegaskan bahwa setiap proses hukum, termasuk penggeledahan dan penyitaan, harus dilakukan sesuai koridor aturan yang berlaku. Jika terbukti melanggar prosedur, maka status tersangka tersebut dinilai batal demi hukum.
"Kami berkeyakinan prosedur penetapan tersangka ini perlu diuji. Dalam aturan hukum, apabila penyidikan dilakukan dengan melanggar prosedur yang telah ditetapkan, maka penetapan tersangka tersebut mestinya menjadi tidak sah," tegas Bobby.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Irfan Wibowo, menyatakan pihaknya telah meningkatkan status perkara ini dari penyidikan umum ke tahap penyidikan khusus. Kejari menetapkan dua orang tersangka, yakni Erwin selaku Wakil Wali Kota Bandung aktif dan Rendiana Awangga yang menjabat sebagai Anggota DPRD Kota Bandung.
Penetapan status tersangka terhadap kedua pejabat tersebut dilakukan melalui surat penetapan nomor TAP-10 dan TAP-11 tertanggal 9 Desember 2025. Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat kedudukan para tersangka sebagai figur penting dalam struktur eksekutif dan legislatif di Ibu Kota Provinsi Jawa Barat tersebut. (AN/P-5)
KPK memberi status tahanan rumah pada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menuari sorotan. tidak sejalan dengan karakter kasus korupsi besar yang ditangani dan penegakan hukum
Parlemen Norwegia sepakat selidiki hubungan diplomat dan pejabat tinggi dengan Jeffrey Epstein. Nama mantan PM hingga Putri Mahkota terseret dalam skandal ini.
WACANA pemotongan gaji menteri dan DPR untuk merespons tekanan ekonomi global dinilai tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap kondisi fiskal Indonesia, kata Agus Pambagio
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan harus dihapuskan karena bertentangan dengan nilai-nilai agama sekaligus menjadi ancaman
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi senyap tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved