Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Pemkot Kupang Pastikan Pekerja di Kota Kupang Terima THR Sebelum Hari Raya Natal

Naufal Zuhdi
19/12/2025 17:29
Pemkot Kupang Pastikan Pekerja di Kota Kupang Terima THR Sebelum Hari Raya Natal
Media Visit Pemprov Kupang ke Media Indonesia, Jumat (19/12/2025).(MI/Naufal Zuhdi)

PEMERINTAH Kota (Pemkot) Kupang memasyikan bahwa pekerja-pekerja di Kupang bakal menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Natal 2025 sebelum Hari Raya Natal tiba.

Analis Kebijakan Ahli Muda Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkot Kupang, Nina Tiara menyampaikan bahwa Pemkot Kupang telah meminta agar perusahaan yang berada di Kota Kupang membayarkan THR kepada karyawan-karyawan sebelum Hari Raya Natal Tiba.

“Jadi setiap tahun menjelang Hari Raya, terutama di Hari Raya Natal dan Idul Fitri, pemerintah Kota Kupang, pimpinan kami biasanya keliling ke perusahaan-perusahaan, itu untuk mengecek sejauh mana mereka memperhatikan kesejahteraan karyawannya, ketepatan waktu dalam membayar THR terutama,” ucap Nina saat Media Visit Pemkot Kupang di Kantor Media Indonesia, Jakarta, Jumat (19/12).

Nina menyampaikan, Pemkot Kupang melalui Sekretaris Daerah telah melalukan kunjungan-kunjungan ke perusahaan yang berada di Kota Kupang untuk memastikan kesejahteraan karyawan terjamin dengan menerima THR sebelum Hari Raya Natal tiba.

“Jadi sudah dilaksanakan kemarin beberapa hari yang lalu oleh sekretaris daerah kami, dan didapati bahwa memang ada beberapa perusahaan yang sudah membayar, ada pula yang belum, dan pemerintah dengan tegas, pemerintah Kota Kupang dengan tegas meminta agar para perusahaan itu memperhatikan kesejahteraan pegawai, terutama menjelang Nataru kan banyak kebutuhan tentunya dari karyawan tersebut. Jadi dari perusahaan tersebut juga berjanji bahwa sebelum libur Natal, mereka akan membayar THR dari karyawan-karyawan tersebut,” sebut Nina.

Lebih lanjut, Nina menegaskan bahwa Pemkot Kupang melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Kipang akan memberikan tindakan tegas kepada perusahaan apabila diketahui tidak membayarkan THR tepat waktu.

“Tentu ada sanksi yang akan diberikan oleh pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Ketenagakerjaan Kota Kupang,” pungkas Nina. (E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik