Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Kupang memasyikan bahwa pekerja-pekerja di Kupang bakal menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Natal 2025 sebelum Hari Raya Natal tiba.
Analis Kebijakan Ahli Muda Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkot Kupang, Nina Tiara menyampaikan bahwa Pemkot Kupang telah meminta agar perusahaan yang berada di Kota Kupang membayarkan THR kepada karyawan-karyawan sebelum Hari Raya Natal Tiba.
“Jadi setiap tahun menjelang Hari Raya, terutama di Hari Raya Natal dan Idul Fitri, pemerintah Kota Kupang, pimpinan kami biasanya keliling ke perusahaan-perusahaan, itu untuk mengecek sejauh mana mereka memperhatikan kesejahteraan karyawannya, ketepatan waktu dalam membayar THR terutama,” ucap Nina saat Media Visit Pemkot Kupang di Kantor Media Indonesia, Jakarta, Jumat (19/12).
Nina menyampaikan, Pemkot Kupang melalui Sekretaris Daerah telah melalukan kunjungan-kunjungan ke perusahaan yang berada di Kota Kupang untuk memastikan kesejahteraan karyawan terjamin dengan menerima THR sebelum Hari Raya Natal tiba.
“Jadi sudah dilaksanakan kemarin beberapa hari yang lalu oleh sekretaris daerah kami, dan didapati bahwa memang ada beberapa perusahaan yang sudah membayar, ada pula yang belum, dan pemerintah dengan tegas, pemerintah Kota Kupang dengan tegas meminta agar para perusahaan itu memperhatikan kesejahteraan pegawai, terutama menjelang Nataru kan banyak kebutuhan tentunya dari karyawan tersebut. Jadi dari perusahaan tersebut juga berjanji bahwa sebelum libur Natal, mereka akan membayar THR dari karyawan-karyawan tersebut,” sebut Nina.
Lebih lanjut, Nina menegaskan bahwa Pemkot Kupang melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Kipang akan memberikan tindakan tegas kepada perusahaan apabila diketahui tidak membayarkan THR tepat waktu.
“Tentu ada sanksi yang akan diberikan oleh pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Ketenagakerjaan Kota Kupang,” pungkas Nina. (E-4)
Adapun lokasi posko THR ini menyebar di 39 Kota/Kabupaten di Jatim dengan Posko Induk Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur.
Imbauan tersebut disampaikan Gubernur Khofifah sebagai bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam memastikan hak-hak pekerja terpenuhi menjelang Hari Raya.
Menaker Yassierli pastikan pengemudi ojol dapat BHR tahun ini dengan nilai lebih tinggi. Simak bocoran skema dan hasil pertemuan dengan aplikator di sini.
PERUSAHAAN di Cirebon diimbau untuk persiapkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan. Pembayaran THR pun diminta sesuai aturan yang ditetapkan.
PERUSAHAAN di Daerah Istimewa Yogyakarta atau DIY diminta untuk patuh membayar tunjangan hari raya atau THR sesuai dengan ketentuan.
Anggota Komisi IX DPR RI Asep Romy Romaya meminta pemerintah bertindak tegas terhadap perusahaan yang melanggar kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya.
Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp911,16 miliar untuk memberikan diskon transportasi selama periode mudik Lebaran 2026.
Menurut Farhan jika dibandingkan dengan periode Januari hingga November 2025, jumlah wisatawan pada Desember mengalami kenaikan sekitar 25 persen.
Survei Badan Kebijakan Transportasi (BKT) Kementerian Perhubungan, Jateng dan DIY menjadi salah satu daerah tujuan utama masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru/Nataru 2025-2026.
KUNJUNGAN wisatawan ke Kota Cirebon pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) mengalami penurunan.
Angka ini berasal dari total volume penumpang WNA baik yang berangkat maupun datang di seluruh stasiun wilayah Daop 6.
Keputusan untuk melanjutkan operasional KA tambahan pada masa angkutan Nataru dilakukan berdasarkan hasil evaluasi terhadap tren pergerakan penumpang
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved