Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Torehan Akhir Jabatan Kajari Bandung, Tetapkan Wakil Wali Kota dan Anggota DPRD Tersangka Korupsi

Noviandri
11/12/2025 12:23
Torehan Akhir Jabatan Kajari Bandung, Tetapkan Wakil Wali Kota dan Anggota DPRD Tersangka Korupsi
Kajari Kota Bandung Irfan Wibowo.(Istimewa)

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bandung, Irfan Wibowo, secara resmi menetapkan Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan Anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tahun 2025.

Penetapan tersangka ini diumumkan di Kantor Kejari Kota Bandung pada Rabu (10/12). Menariknya, penetapan ini menjadi "torehan" terakhir Irfan Wibowo sebelum ia pindah tugas ke Sumatera Utara (Sumut) sebagai Asisten Intelijen Kejati Sumut.

“Saya ingin pamit ke rekan media semua, karena saya akan bertugas di Sumut. Mohon doanya,” ucap Irfan.

Irfan Wibowo yang menjabat sejak Juni 2024 ini memastikan penanganan kasus korupsi tersebut tidak akan terhenti. Posisi Irfan akan digantikan oleh Asbun Hasbullah Syambas, yang sebelumnya menjabat di lingkungan Jampidsus Kejaksaan Agung.

“Saya optimistis bahwa penggantinya akan mampu melanjutkan penanganan kasus ini dengan baik. Beliau lebih senior dari saya, pastinya lebih profesional dan berpengalaman. Dipastikan, tak akan berhenti dan akan lanjut terus,” tuturnya.

Penetapan kedua tersangka ini merupakan hasil penyelidikan mendalam dengan dua alat bukti cukup. Tim penyidik Bidang Pidana Khusus telah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan khusus per Selasa (9/12).

Irfan menjelaskan, kedua tersangka diduga secara bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan meminta paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa kepada pejabat di lingkungan Pemkot Bandung. Paket pekerjaan tersebut kemudian dilaksanakan dan menguntungkan pihak yang terafiliasi oleh keduanya.

“Keduanya melanggar Pasal 12 e UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi Jo UU Nomor 20 Tahun 2001,” bebernya.

Irfan mengharapkan dukungan dan pengawalan dari media dan masyarakat agar kasus ini dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung.

“Apa yang kami lakukan ini semata ingin Bandung lebih baik,” pungkasnya. (NV/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Aries
Berita Lainnya