Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Sebanyak 17 dari 22 terdakwa dalam kasus penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky Chepril Saputra Namo dituntut hukuman berat oleh Oditur Militer.
Tuntutan mencakup pidana penjara antara 6 hingga 9 tahun, serta pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI Angkatan Darat.
Tuntutan dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer (Dilmil) III-15 Kupang, Rabu (10/12). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mayor Chk. Subiyatno.
Oditur Militer menilai para terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana militer berupa kekerasan bersama yang menyebabkan korban meninggal dunia.
"Perbuatan para terdakwa bertentangan dengan Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan nilai-nilai keprajuritan, sehingga layak dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer," tegas Oditur.
Tuntutan pidana yang dijatuhkan berbeda berdasarkan pangkat. Dua perwira, Letda Made Juni Arta Dana dan Letda Inf Achmad Thariq Al Qindi Singajuru dituntut 9 tahun penjara. Sementara 15 anggota bintara dan tamtama dituntut 6 tahun penjara.
Selain pidana pokok dan pemecatan, seluruh terdakwa juga dibebankan kewajiban membayar restitusi (ganti rugi) kepada keluarga korban. Total restitusi yang wajib dibayarkan adalah Rp544.625.070, dengan rincian masing-masing terdakwa menanggung sebesar Rp32.367.882.
Oditur menyatakan restitusi tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami keluarga korban.
Sidang selanjutnya akan mendengarkan pembelaan (pleidoi) dari para terdakwa dan penasihat hukumnya sebelum Majelis Hakim Dilmil III-15 Kupang menjatuhkan putusan. (PO/P-5)
Kehadiran personel TNI dan dukungan pemerintah provinsi memberikan suntikan semangat baru bagi petani serta pemerintah daerah, terutama di tengah tantangan keterbatasan fiskal.
TNI dan Pemprov Riau menyerahkan bantuan berupa perlengkapan sekolah bagi siswa-siswi sekolah dasar di Aceh Utara.
Mandat tersebut juga ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Dengan posisi yang masih berupa draf, pembahasan mendalam belum dapat dilakukan, apalagi untuk menentukan sikap politik lembaga legislatif.
Satgas TNI Komando Operasi (Koops) Habema berhasil menuntaskan operasi penyelamatan 18 karyawan PT Freeport Indonesia yang terisolasi selama tiga hari di Pos Tower 270, Distrik Tembagapura
Peserta juga mendapatkan pendalaman materi teknis sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved