Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
Sebanyak 17 dari 22 terdakwa dalam kasus penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky Chepril Saputra Namo dituntut hukuman berat oleh Oditur Militer.
Tuntutan mencakup pidana penjara antara 6 hingga 9 tahun, serta pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI Angkatan Darat.
Tuntutan dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer (Dilmil) III-15 Kupang, Rabu (10/12). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mayor Chk. Subiyatno.
Oditur Militer menilai para terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana militer berupa kekerasan bersama yang menyebabkan korban meninggal dunia.
"Perbuatan para terdakwa bertentangan dengan Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan nilai-nilai keprajuritan, sehingga layak dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer," tegas Oditur.
Tuntutan pidana yang dijatuhkan berbeda berdasarkan pangkat. Dua perwira, Letda Made Juni Arta Dana dan Letda Inf Achmad Thariq Al Qindi Singajuru dituntut 9 tahun penjara. Sementara 15 anggota bintara dan tamtama dituntut 6 tahun penjara.
Selain pidana pokok dan pemecatan, seluruh terdakwa juga dibebankan kewajiban membayar restitusi (ganti rugi) kepada keluarga korban. Total restitusi yang wajib dibayarkan adalah Rp544.625.070, dengan rincian masing-masing terdakwa menanggung sebesar Rp32.367.882.
Oditur menyatakan restitusi tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami keluarga korban.
Sidang selanjutnya akan mendengarkan pembelaan (pleidoi) dari para terdakwa dan penasihat hukumnya sebelum Majelis Hakim Dilmil III-15 Kupang menjatuhkan putusan. (PO/P-5)
PSHK meminta kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS diproses di peradilan umum, bukan militer.
Supremasi hukum harus ditegakkan tanpa harus berkompromi dengan sensitivitas institusional maupun latar belakang korban.
RATUSAN prajurit TNI di bawah komando Kodam XXIV/Mandala Trikora Papua Selatan dipastikan tetap bersiaga di pos masing-masing dan memilih tidak mudik pada Idulfitri 1447 Hijriah.
KASUS penyiraman air keras aktivis KontraS Andrie Yunus didesak agar dibawa ke peradilan militer karena melibatkan anggota TNI sebagai pelaku.
PUSAT Bantuan Hukum Asosiasi Advokat Indonesia mendesak Presiden Prabowo Subianto membentuk tim pencari fakta kasus penyiram air keras Akivis Kontras, Andrie Yunus
kasus dugaan penyiraman air keras aktivis KontraS, Andrie Yunus dan keterlibatan oknum TNI dalam kasus ini menjadi ujian bagi kredibilitas sistem peradilan militer di mata publik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved