Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan dua petinggi DPRD Kabupaten Bekasi periode 2022-2024 sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD. Akibat perbuatan keduanya, negara diperkirakan menderita kerugian mencapai Rp20 miliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Roy Rovalino, menyebut kedua tersangka berinisial RAS (Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi) dan S (Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi). Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan pada Rabu (9/12) malam.
"Penyidikan kasus ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-66/M.2/Fd.1/08/2025 tanggal 7 Agustus 2025," papar Roy.
Dari perhitungan KJPP, diperoleh nilai tunjangan perumahan untuk Ketua sebesar Rp42.800.000, Wakil Ketua Rp30.350.000, dan Anggota Rp19.806.000. Namun, hasil penilaian ini tidak disetujui oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi.
"Perhitungan tunjangan bagi Wakil dan Anggota DPRD kemudian ditentukan sendiri oleh Anggota DPRD yang dipimpin oleh S selaku Wakil Ketua DPRD. Keputusan itu tanpa melalui mekanisme yang seharusnya dan tidak melalui penilai publik," jelas Roy.
Tersangka RAS langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Kebon Waru selama 20 hari, mulai 9 Desember hingga 28 Desember 2025.
"Sementara tersangka S tidak dilakukan penahanan, karena sedang menjalani pidana penjara di LP Sukamiskin dalam perkara lain," lanjut Roy.
Kedua tersangka diancam dengan pidana Pasal 2 dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 56 KUHAP. (SG/P-5)
Hakim juga menegaskan pentingnya pemulihan hak-hak terdakwa, termasuk kedudukan, harkat, serta martabatnya di mata hukum.
Pertemuan itu diduga kuat menjadi pemicu lahirnya diskresi pembagian rata kuota tambahan.
Para tersangka diduga membagi kuota tersebut secara sepihak dengan komposisi 50:50.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan sebanyak 393.922 laporan telah diterima dari total 431.785 pihak wajib lapor (WL).
Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negara Jakarta Pusat pada hari ini, Senin (30/3/2026), dengan agenda pemeriksaan ahli dari jaksa penuntut umum (JPU).
KPK memberi status tahanan rumah pada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menuari sorotan. tidak sejalan dengan karakter kasus korupsi besar yang ditangani dan penegakan hukum
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved