Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan dua petinggi DPRD Kabupaten Bekasi periode 2022-2024 sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD. Akibat perbuatan keduanya, negara diperkirakan menderita kerugian mencapai Rp20 miliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Roy Rovalino, menyebut kedua tersangka berinisial RAS (Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi) dan S (Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi). Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan pada Rabu (9/12) malam.
"Penyidikan kasus ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-66/M.2/Fd.1/08/2025 tanggal 7 Agustus 2025," papar Roy.
Dari perhitungan KJPP, diperoleh nilai tunjangan perumahan untuk Ketua sebesar Rp42.800.000, Wakil Ketua Rp30.350.000, dan Anggota Rp19.806.000. Namun, hasil penilaian ini tidak disetujui oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi.
"Perhitungan tunjangan bagi Wakil dan Anggota DPRD kemudian ditentukan sendiri oleh Anggota DPRD yang dipimpin oleh S selaku Wakil Ketua DPRD. Keputusan itu tanpa melalui mekanisme yang seharusnya dan tidak melalui penilai publik," jelas Roy.
Tersangka RAS langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Kebon Waru selama 20 hari, mulai 9 Desember hingga 28 Desember 2025.
"Sementara tersangka S tidak dilakukan penahanan, karena sedang menjalani pidana penjara di LP Sukamiskin dalam perkara lain," lanjut Roy.
Kedua tersangka diancam dengan pidana Pasal 2 dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 56 KUHAP. (SG/P-5)
TAHUN baru menumbuhkan harapan baru bagi bangsa ini. Kali ini, harapan baru eliminasi korupsi mulai berembus dari Senayan (Editorial Media Indonesia, 16/1/2026).
Aparatur desa yang mendapatkan jabatan melalui skema pemerasan cenderung akan terjebak dalam pola pikir balik modal.
Praktik lancung Bupati Pati Sudewo bermula saat Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan rencana perekrutan perangkat desa untuk Maret 2026.
Asep menjelaskan salah satu tugas dari Tim 8 adalah menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa.
Menanggapi pertanyaan agar kasus serupa tidak terulang, Tito menekankan bahwa menjadi kepala daerah berarti siap bekerja sepenuhnya untuk rakyat.
OTT yang kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah dinilai mencerminkan persoalan struktural dalam sistem pemerintahan daerah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved