Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Korupsi Tunjangan Perumahan, Sekretaris dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ditahan

Sugeng Sumariyadi
10/12/2025 15:50
Korupsi Tunjangan Perumahan, Sekretaris dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ditahan
Mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi RAS ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan ditahan Kejati Jabar(Dok Kejati Jabar)

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan dua petinggi DPRD Kabupaten Bekasi periode 2022-2024 sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD. Akibat perbuatan keduanya, negara diperkirakan menderita kerugian mencapai Rp20 miliar.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Roy Rovalino, menyebut kedua tersangka berinisial RAS (Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi) dan S (Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi). Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan pada Rabu (9/12) malam.

"Penyidikan kasus ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-66/M.2/Fd.1/08/2025 tanggal 7 Agustus 2025," papar Roy.

Roy menjelaskan, perkara ini bermula pada tahun 2022 ketika anggota DPRD Kabupaten Bekasi meminta kenaikan tunjangan perumahan. Sekretaris DPRD, RAS, kemudian menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Antonius untuk melakukan perhitungan.

Dari perhitungan KJPP, diperoleh nilai tunjangan perumahan untuk Ketua sebesar Rp42.800.000, Wakil Ketua Rp30.350.000, dan Anggota Rp19.806.000. Namun, hasil penilaian ini tidak disetujui oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi.

"Perhitungan tunjangan bagi Wakil dan Anggota DPRD kemudian ditentukan sendiri oleh Anggota DPRD yang dipimpin oleh S selaku Wakil Ketua DPRD. Keputusan itu tanpa melalui mekanisme yang seharusnya dan tidak melalui penilai publik," jelas Roy.

Tersangka RAS langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Kebon Waru selama 20 hari, mulai 9 Desember hingga 28 Desember 2025.

"Sementara tersangka S tidak dilakukan penahanan, karena sedang menjalani pidana penjara di LP Sukamiskin dalam perkara lain," lanjut Roy.

Kedua tersangka diancam dengan pidana Pasal 2 dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 56 KUHAP. (SG/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Aries
Berita Lainnya