Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

Mulai Hari Ini Dua Guru Luwu Utara Kembali Jadi ASN

Lina Herlina
17/11/2025 16:15
Mulai Hari Ini Dua Guru Luwu Utara Kembali Jadi ASN
Pemprov Sulsel memulihkan status ASN dua guru di Luwu Utara yang sebelumnya dipecat.(MI/Lina Herlina)

DUA guru asal Luwu Utara, Sulawesi Selatan,  Rasnal dan Abdul Muis, secara resmi aktif kembali sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Pengaktifan kembali ini merupakan tindak lanjut langsung dari Keputusan Presiden (Keppres) Rehabilitasi yang dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto.

Setelah melalui perjalanan hukum dan administratif yang berliku, kedua guru, Rasnal dan Abdul Muis, akhirnya menerima Surat Keputusan (SK) pengaktifan kembali dari Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, di Kantor Gubernur Sulsel, Senin (17/11).

Rasnal menyampaikan apresiasi mendalam kepada Presiden Prabowo Subianto yang dinilainya memberikan perhatian serius terhadap nasib guru.

"Saya berterima kasih kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto dengan segala perhatiannya kepada guru. Ternyata memang bapak presiden kita concern kepada guru," ujar Rasnal dengan penuh haru.

Rasnal juga mengucapkan terima kasih kepada sejumlah pejabat pusat yang terlibat, termasuk Mensesneg Hadi Prasetyo, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indrawijaya. 

"Ini adalah skenario Allah. Tidak boleh ada yang saling menyalahkan. Ini rangkaian peristiwa yang Allah tentukan untuk menguji keimanan dan kesabaran kami," tambahnya.

Sementara itu, Abdul Muis menyoroti kecepatan respon Pemprov Sulsel yang menerbitkan SK pengaktifan hanya dalam tiga hari setelah Keppres rehabilitasi ditandatangani Presiden.

"Ini sesuatu yang luar biasa. Pemprov terutama Bapak Gubernur Sulsel berpihak kepada orang-orang kecil," tegas Muis.

Ia menegaskan bahwa tidak ada kesalahan prosedural dalam pemberhentian mereka sebelumnya, karena kebijakan Gubernur kala itu berdasarkan keputusan hukum yang telah berkekuatan tetap.

Abdul Muis juga meminta agar seluruh polemik terkait pemberhentian mereka dihentikan. "Hentikan polemik ini. Dudukkan Gubernur dalam posisi benar sesuai prosedur hukum," imbaunya.

Sekda Sulsel Jufri Rahman membeberkan alur percepatan pengaktifan kedua guru ini. Begitu Presiden menandatangani Keppres 33/2025 di Bandara Halim Perdanakusuma, Pemprov Sulsel langsung berinisiatif menghubungi Kementerian PAN-RB dan BKN untuk meminta penerbitan pertek pembatalan pemberhentian.

"Sore itu juga surat dari KemenPAN datang, pertek dari BKN datang," kata Jufri.

Berdasarkan dua dokumen itu, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel langsung menyusun rancangan SK. Gubernur yang baru tiba dari umrah pukul 02.00 Wita di hari libur, tetap menandatangani SK tersebut.

Jufri juga menjelaskan bahwa rehabilitasi mengembalikan status ASN seperti semula, termasuk jabatan dan hak-haknya. "Kalau diibaratkan di Pertamina, kembali ke titik nol," ujarnya.

Ia mengonfirmasi bahwa BKD telah menyiapkan pembayaran hak-hak Abdul Muis yang tertunda, termasuk gaji pokok dan tunjangan profesi guru, dengan total lebih dari Rp100 juta. Untuk Rasnal, proses pencairan telah diarahkan ke BPD Sulselbar. (LN/E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya