Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

Status ASN Dua Guru di Lutra akan Dikembalikan, Gaji dan Tunjangan Tertahan Dibayar Penuh

Lina Herlina
16/11/2025 18:58
Status ASN Dua Guru di Lutra akan Dikembalikan, Gaji dan Tunjangan Tertahan Dibayar Penuh
Dua guru di Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Abdul Muis dan Rasnal, direhabilitasi oleh Presiden Prabowo usai mengalami pemecatan. Pemecatan itu buntut dari pungutan yang dilakukan keduanya untuk membayar gaji 10 guru honorer yang tidak dibayar selama 1 tahun(MI/Lina Herlina)

PEMERINTAH Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) akan mengembalikan status Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada dua guru dari Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal.

Surat Keputusan (SK) pengaktifan kembali keduanya segera ditandatangani Gubernur, yang menjadi lampu hijau untuk pencairan seluruh hak finansial mereka, termasuk gaji, tunjangan, THR, dan gaji ke-13 yang tertahan selama pemberhentian.

Itu sebagai realisasikan keputusan Presiden RI Prabowo Subianto yang merehabilitasi dua guru asal Luwu Utara itu, selang sehari setelah keputusan presiden.

Pemprov Sulsel langsung menggelar rapat koordinasi untuk memuluskan pengaktifan kembali kedua guru tersebut sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kedua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara itu sebelumnya diberhentikan tidak dengan hormat usai menjalani hukuman atas tindak pidana korupsi. Nasib mereka berubah setelah mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo pada Kamis, 13 November 2025.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel, Jufri Rahman, menegaskan komitmen Pemprov untuk segera menyelesaikan persoalan ini. 

"Sejak Bapak Presiden memberikan rehabilitasi, kami langsung bergerak cepat untuk berkoordinasi dan menyelesaikan kelengkapan administrasi SK kedua guru tersebut," tegas Jufri usai mengikuti rapat koordinasi virtual dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jumat (14/11).

Langkah koordinasi tidak hanya dilakukan internal. Jufri mengaku telah berkoordinasi langsung dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif Fakhrulloh untuk memastikan proses berjalan lancar.

Seluruh hak finansial Abdul Muis dan Rasnal selama masa pemberhentian juga telah dihitung dan siap dibayarkan.

“Begitu SK ditandatangani oleh Pak Gubernur, hak-haknya segera dibayarkan. Ini mencakup gaji, tunjangan, THR, dan gaji ke-13. BKAD sudah menyelesaikan perhitungannya dan siap melakukan pembayaran,” jelas Jufri. (LN/E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya