Headline
Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.
Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Republik Indonesia Prabowo Subianto akhirnya menggunakan hak prerogatifnya untuk memulihkan nama baik dan hak kepegawaian dua guru dari Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Dua guru berstatus ASN tersebut, yakni Abdul Muis dan Rasnal. Pemberian rehabilitasi itu menurut Pemprov Sulsel setelah upayanya membela nasib dua guru yang diberhentikan tidak dengan hormat.
"Ini adalah keadilan yang kami perjuangkan untuk bapak guru dan seluruh ASN. Sejak awal, Pemprov Sulsel tidak tinggal diam. Kami mengoordinasikan dengan berbagai pihak, termasuk DPRD Sulsel dan DPR RI, serta mempersiapkan semua administrasi untuk mendorong penyelesaian terbaik,” seru Gubernur Andi Sudirman dalam keterangannya, Kamis (13/11), menyikapi keputusan Presiden.
Ia menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar memulihkan dua orang, melainkan membangun kepercayaan dan semangat keadilan bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) di daerahnya.
Menurutnya, jauh sebelum keputusan presiden turun, Pemprov Sulsel telah aktif mengambil langkah-langkah strategis.
Begitu kasus ini mencuat dan mendapat perhatian publik, Gubernur Andi Sudirman langsung menugaskan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk melakukan peninjauan menyeluruh terhadap status kepegawaian kedua guru tersebut.
“Kami sudah persiapkan semua dokumen-dokumen yang berkaitan, sambil menunggu salinan keputusan rehabilitasinya. Insya Allah semua berjalan sesuai dengan yang diharapkan,” ujar pelaksana tugas (Plt) Kepala BKD, Erwin Sodding, dihubungi terpisah.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan Sulsel menjelaskan, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang awal merupakan konsekuensi hukum wajib dari putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah inkrah. Pemecatan dilakukan pada Agustus 2025 silam.
“Pemprov Sulsel hanya menjalankan putusan dan aturan normatif yang berlaku," seru Kepala Dinas Pendidikan Sulsel Iqbal Najamuddin.
Kasus kedua guru ini berawal dari keputusan Mahkamah Agung yang menjatuhkan vonis bersalah karena mereka pada 2018 lalu memungut dana sebesar Rp20.000 dari orangtua murid. Dana tersebut digunakan untuk urunan membantu membayar gaji 10 guru honorer di SMA Negeri 1 Luwu Utara.
Ia menegaskan, pemecatan terhadap Rasnal dan Abdul Muis murni merupakan bentuk penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Perlu kami luruskan bahwa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) adalah murni penegakan hukum dan disiplin ASN. Ini adalah akibat dari putusan hukum pidana yang telah inkrah," tegas Iqbal. (LN/E-4)
SORAK-SORAI dan tari Paddupa menyambut mereka di perbatasan kota. Belasan kilometer, guru dan siswa berbaris, mengenakan pakaian batik PGRI.
DUA guru asal Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Rasnal dan Abdul Muis, secara resmi aktif kembali sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
PEMERINTAH Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) akan mengembalikan status Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada dua guru dari Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved