Headline
Membicarakan seputar Ramadan sampai dinamika geopolitik.
Kumpulan Berita DPR RI
SEJUMLAH guru di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mengikuti seleksi tenaga pengajar Sekolah Rakyat. Mayoritas yang mengikutinya merupakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu.
Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur, Wawan Sutiawan, menjelaskan secara kewenangan, Sekolah Rakyat berada di bawah Kementerian Sosial. Termasuk soal rekrutmen atau seleksi guru atau tenaga pengajar.
"Kalau Sekolah Rakyat itu kan sebenarnya di bawah naungan Kemensos. Termasuk rekrutmen (guru) juga dilakukan Kemensos. Kemarin di kita (Kabupaten Cianjur) ada beberapa orang yang ikut seleksi, kemudian lulus," kata Wawan dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (26/10).
Wawan menuturkan, selain lulus sebagai guru Sekolah Rakyat, mereka yang ikut seleksi juga lulus sebagai PPPK paruh waktu. Namun, sebut Wawan, rata-rata mereka yang lulus guru Sekolah Rakyat sudah terlebih dulu mengisi daftar riwayat hidup sebelum mengikuti seleksi PPPK paruh waktu.
"Jadi, sekarang mereka memiliki dua kelulusan, PPPK paruh waktu dan Sekolah Rakyat. Nah, sesuai aturan, tidak mengambil dua-duanya. Harus memilih satu," ucapnya.
Untuk penempatannya, sebut Wawan, kewenangannya ada di pemerintah pusat. Bisa jadi yang berasal dari Kabupaten Cianjur di tempatkan di luar daerah atau bahkan luar provinsi.
"Guru Sekolah Rakyat itu terikat komitmen yaitu tidak boleh mengundurkan diri. Penempatannya tergantung nasional, karena formasinya nasional. Bisa di Makassar atau yang lainnya," terang Wawan.
Wawan tak mengetahui persis jumlah guru Sekolah Rakyat yang lulus dari Kabupaten Cianjur. Wawan yang menerima pemberitahuan hanya 1 orang.
"Karena formasinya nasional, jadi di daerah tak begitu mengetahuinya. Tapi yang memberitahukan ke saya hanya satu orang," imbuh dia.
Sekaligus juga, lanjut Wawan, satu orang guru yang lulus seleksi Sekolah Rakyat berkonsultasi soal statusnya. Wawan menyerahkan kembali pilihan itu kepada yang bersangkutan.
"Saya menyarankan itu kembali lagi ke yang bersangkutan. Mau pilih PPPK paruh waktu atau mengajar di Sekolah Rakyat. Tapi akhirnya memilih di Sekolah Rakyat karena dari awal ada perjanjian tak bisa mengundurkan diri," pungkasnya.(H-2)
Pasalnya, UA nekat mengambil dua buah labu siam di lahan yang bukan miliknya karena terdesak kebutuhan untuk berbuka puasa.
MINTA, seorang lelaki paruh baya warga Bayabang RT 001/006 Desa Talaga Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, meninggal dunia gara-gara labu siam.
Penanganan kasus terkait PJU Cianjur oleh Kejaksaan Negeri Cianjur dinilai sangat sarat kriminalisasi.
fluktuasi harga berbagai komoditas pangan dipengaruhi faktor pasokan dan permintaan.
Penanganan dinilai lebih menyerupai upaya kriminalisasi terhadap kesalahan administrasi daripada pembuktian tindak pidana murni.
Pencetakan SPPT merupakan kegiatan rutin tahunan yang nanti akan didistribusikan kepada para wajib pajak.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved