Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
SEJUMLAH petani di Brebes, Jawa Tengah, mengaku setuju dengan kebijakan pemerintah soal pembelian pupuk hanya dengan menggunakan KTP. Sebelumnya, untuk mendapatkan pupuk bersubsidi, petani harus memiliki Kartu Tani yang didapatkan jika terdaftar dalam Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan).
“Kalau saya sudah punya Kartu Tani jadi tinggal menunjukkan Kartu Tani,” tutur Rosidin, 55, petani bawang merah, Rabu (15/10). Namun, ia mengungkapkan banyak warga sesama petani yang tidak bergabung dengan Gapoktan. Selama ini mereka tidak bisa mudah membeli pupuk, seperti dirinya.
“Ya dibebaskan saja (tidak pakai Kartu Tani). Soalnya tidak semua petani bergabung dalam Gapotan,” tambahnya. Hal serupa disuarakan rekannya sesama petani bawang merah, Karyadi, 47.
Kios tempat mereka membeli pupuk adalah Kios Pupuk Lengkap (KPL) Unggul Perkasa, Desa Limbangan Brebes. Di kios itu kini petani dapat membeli pupuk hanya dengan menunjukkan KTP karena telah ada sistem yang terhubung dengan aplikasi i-Pubers, aplikasi milik Kementerian Pertanian (Kementan) kerjasama dengan PT Pupuk Indonesia.
Rosidin mengaku ia membeli pupuk untuk pupuk urea harganya Rp35.000/kg yang pupuk ZA-nya juga sama Rp35.000/kg. “Itu untuk harga pupuk yang bersubsidi, yang nonsubsidi saya kurang tahu tidak biasa membeli. Saya kan petani kecil jadi dapatnya pupuk yang subsidi dari pemerintah,” jelas Rosidin. (M-1)
“Kebutuhan pupuk petani mencapai sekitar 50 ton per hari, sementara pengiriman yang masuk ke kios sangat terbatas."
Pupuk bersubsidi kini lebih murah dan mudah ditebus. HET turun 20%, petani Garut sudah bisa tebus pupuk sejak awal 2026.
PENYALURAN pupuk bersubsidi oleh PT Pupuk Indonesia (Persero) pada hari pertama di 2026 langsung diserbu para petani.
PT Pupuk Indonesia (Persero) bersama Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia resmi menandatangani kontrak pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi di 2026.
PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) mencatat penjualan pupuk nonsubsidi sebesar 836 ribu ton melalui program One Day Promotion (ODP) yang digelar di 10 provinsi.
Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025 sebagai revisi atas Perpres Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved