Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PELAKU perbuatan asusila Ketua DPRD Sijunjung Mukhlis Rasyid akhirnya diberhentikan sebagai Ketua DPRD Sijunjung oleh Badan Kehormatan Dewan (BKD).
Hal ini tertuang dalam keputusan DPRD Nomor 26/KPTS/DPRD-2016. Ketua BKD Sijunjung, Dasri Dt Rajo Timbu, mengatakan, keputusan mengenai pemberhentian Mukhlis Rasyid sebagai Ketua DPRD Sijunjung itu diambil berdasarkan dari hasil penyelidikan selama tujuh hari terhitung dari sesudah kejadian yang memalukan lembaga tersebut.
"Keputusan tentang usulan pemberhentian Mukhlis Rasyid sebagai Ketua DPRD Sijunjung masa jabatan 2014-2019, berdasarkan pada hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi serta hasil rapat BKD yang dilakukan pada Senin 28 November 2016, sehingga perlu ditindaklanjuti DPRD. Berdasarkan pertimbangan, perlu menetapkan pemberhentian saudara Mukhlis Rasyid sebagai Ketua DPRD Sijunjung," tandasnya. Jumat (2/12).
Dikatakan Dasri, keputusan BKD tersebut berisikan tiga hal, yakni pertama telah mengusulkan pemberhentian Mukhlis Rasyid sebagai Ketua DPRD. Adapun kedua, mengenai keanggotaan yang bersangkutan sebagaimana dimaksud diktum pertama diserahkan sepenuhnya kepada Partai Golkar.
Sedangkan yang ketiga atau terakhir, keputusan itu berlaku semenjak ditetapkan pada 30 November 2016. Hasil keputusan itu juga ditembuskan kepada Gubernur Sumbar, Ketua DPD I Golkar Provinsi Sumbar, Bupati Sijunjung, Ketua DPD II Golkar Kabupaten Sijunjung.
Ketua Komisi III DPRD Sijunjung, Daswanto, mengatakan, hasil keputusan DPRD tersebut hendaknya juga ditembuskan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Golkar. Dan dalam 30 hari ke depan, jabatan kosong Ketua DPRD harus segera terisi agar tidak memberikan dampak dan gangguan terhadap aktivitas dan kinerja DPRD.
"Kita akan menyurati DPD Golkar untuk pengusulan yang akan menjabat sebagai Ketua DPRD," katanya.
Sebelumnya, pada 18 November 2016 lalu, Mukhlis Rasyid tertangkap mesum dengan istri bawahannya yang berinisia DY di Muaro Sijunjung. Perbuatannya itu pun menuai sanksi adat dari masyarakat setempat.
Kapolres Sijunjung AKBP Dodi Pribadi mengatakan, sidang adat memutuskan keduanya harus menyerahkan 100 sak semen kepada Nagari Muaro, serta diusir atau tidak boleh lagi tinggal di Nagari Muaro, dan MR harus mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Sijunjung.
Sidang adat dipimpin oleh Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) setempat serta dihadiri oleh niniak mamak (penghulu) dan masyarakat setempat.
Pihak kepolisian, kata Dodi, mengamankan jalannya sidang adat tersebut. DY diketahui istri sopir bus DPRD Sijunjung.
"Saat ditangkap, dia (Ketua DPRD Sijunjung) bersembunyi di balik daun pintu. Dalam kondisi tidak berpakaian utuh, celananya sudah terbuka, baju juga. Sedangkan sang wanita duduk di atas kasur," ungkap Yuka, warga setempat.
Menurutnya, warga sudah lama menaruh curiga pada MR. Pasalnya, MR sering bertamu ke rumah DY di Kompleks Pemda Sijunjung ketika suami DY tidak ada di rumah. (OL-4)
Aksi tersebut merupakan perbuatan yang sangat zalim dengan melakukan pemerasan terhadap masyarakat miskin yang sedang mencari kerja.
PRAKTISI hukum Taufik Basari mengatakan masa jabatan DPRD tidak bisa diperpanjang atau dikosongkan selama dua tahun.
PAKAR hukum Pemilu FH UI, Titi Anggraini mengusulkan jabatan kepala daerah dan anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota yang terpilih pada Pemilu 2024 diperpanjang.
MELALUI Putusan No 135/PUU-XXII/2024, MK akhirnya memutuskan desain keserentakan pemilu dengan memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Aria Bima, menanggapi wacana perpanjangan masa jabatan anggota DPRD sebagai konsekuensi dari Putusan MK.
Sebanyak 33 diorama yang ada di Museum Bajra Sandhi banyak menceritakan perjalanan masyarakat Bali, dari masa pra sejarah, penjajahan, hingga masa kemerdekaan.
Pemkab Sijunjung sangat serius dan peduli terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja yang ada di wilayahnya.
Pemerintah Kabupaten Sijunjung, Sumbar, mendaftarkan pekerja rentan dan non-ASN di wilayahnya ke dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Desa Silokek masuk ke dalam 50 besar desa terbaik ADWI 2022 yang akan mendapatkan pembinaan dan pendampingan dalam program Desa Mitra Bakti BCA.
Pelaku yang berperan sebagai operator alat berat itu berinisial DD, 38, warga Padang Sibusuk Kecamatan Kupitan.
Ekspolasi migas pada wilayah yang dioperasikan PT Rizki Bukit Barisan (RBB) tersebut, telah memiliki kesiapan yang cukup matang baik dari sisi sarana dan prasarana kegiatan produksi.
Ekspolasi migas pada wilayah yang dioperasikan PT Rizki Bukit Barisan (RBB) tersebut, telah memiliki kesiapan yang cukup matang baik dari sisi sarana dan prasarana kegiatan produksi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved