Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PELAKU perbuatan asusila Ketua DPRD Sijunjung Mukhlis Rasyid akhirnya diberhentikan sebagai Ketua DPRD Sijunjung oleh Badan Kehormatan Dewan (BKD).
Hal ini tertuang dalam keputusan DPRD Nomor 26/KPTS/DPRD-2016. Ketua BKD Sijunjung, Dasri Dt Rajo Timbu, mengatakan, keputusan mengenai pemberhentian Mukhlis Rasyid sebagai Ketua DPRD Sijunjung itu diambil berdasarkan dari hasil penyelidikan selama tujuh hari terhitung dari sesudah kejadian yang memalukan lembaga tersebut.
"Keputusan tentang usulan pemberhentian Mukhlis Rasyid sebagai Ketua DPRD Sijunjung masa jabatan 2014-2019, berdasarkan pada hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi serta hasil rapat BKD yang dilakukan pada Senin 28 November 2016, sehingga perlu ditindaklanjuti DPRD. Berdasarkan pertimbangan, perlu menetapkan pemberhentian saudara Mukhlis Rasyid sebagai Ketua DPRD Sijunjung," tandasnya. Jumat (2/12).
Dikatakan Dasri, keputusan BKD tersebut berisikan tiga hal, yakni pertama telah mengusulkan pemberhentian Mukhlis Rasyid sebagai Ketua DPRD. Adapun kedua, mengenai keanggotaan yang bersangkutan sebagaimana dimaksud diktum pertama diserahkan sepenuhnya kepada Partai Golkar.
Sedangkan yang ketiga atau terakhir, keputusan itu berlaku semenjak ditetapkan pada 30 November 2016. Hasil keputusan itu juga ditembuskan kepada Gubernur Sumbar, Ketua DPD I Golkar Provinsi Sumbar, Bupati Sijunjung, Ketua DPD II Golkar Kabupaten Sijunjung.
Ketua Komisi III DPRD Sijunjung, Daswanto, mengatakan, hasil keputusan DPRD tersebut hendaknya juga ditembuskan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Golkar. Dan dalam 30 hari ke depan, jabatan kosong Ketua DPRD harus segera terisi agar tidak memberikan dampak dan gangguan terhadap aktivitas dan kinerja DPRD.
"Kita akan menyurati DPD Golkar untuk pengusulan yang akan menjabat sebagai Ketua DPRD," katanya.
Sebelumnya, pada 18 November 2016 lalu, Mukhlis Rasyid tertangkap mesum dengan istri bawahannya yang berinisia DY di Muaro Sijunjung. Perbuatannya itu pun menuai sanksi adat dari masyarakat setempat.
Kapolres Sijunjung AKBP Dodi Pribadi mengatakan, sidang adat memutuskan keduanya harus menyerahkan 100 sak semen kepada Nagari Muaro, serta diusir atau tidak boleh lagi tinggal di Nagari Muaro, dan MR harus mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Sijunjung.
Sidang adat dipimpin oleh Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) setempat serta dihadiri oleh niniak mamak (penghulu) dan masyarakat setempat.
Pihak kepolisian, kata Dodi, mengamankan jalannya sidang adat tersebut. DY diketahui istri sopir bus DPRD Sijunjung.
"Saat ditangkap, dia (Ketua DPRD Sijunjung) bersembunyi di balik daun pintu. Dalam kondisi tidak berpakaian utuh, celananya sudah terbuka, baju juga. Sedangkan sang wanita duduk di atas kasur," ungkap Yuka, warga setempat.
Menurutnya, warga sudah lama menaruh curiga pada MR. Pasalnya, MR sering bertamu ke rumah DY di Kompleks Pemda Sijunjung ketika suami DY tidak ada di rumah. (OL-4)
Hal serupa juga terjadi dalam Pilkada 2024, ketika dua judicial review yang diajukan MK telah menjadi sorotan publik.
Musrenban) untuk APBD 2025 Kota Bogor, tingkat Kelurahan Bondongan, Kecamatan Bogor Selatan, digelar di Gedung Kelurahan Bondongan, Senin (4/12).
Seorang caleg menutup jalan secara permanen setelah gagal melaju ke DPRD pada Pemilu 2024.
PKS menjadi peraih kursi terbanyak di DPRD Kota Cimahi dengan meloloskan sembilan kader.
Dalam prakiraan indeks kualitas udara (AQI) kota Bandung, dari Rabu (15/5) sampai Jumat (17/5), tingkat polusinya tidak sehat.
Komposisi calon anggota dewan yang terpilih masih didominasi wajah lama dengan perbandingan 27 orang anggota DPRD periode 2019-2024 dan sisanya 23 orang merupakan wajah-wajah baru.
Kemenag bersama Forkopinda, Forum Kerukunan Umat Beragama, dan tokoh masyarakat sudah membahas persiapan perayaan Natal di Dharmasraya dan Sijunjung sebelum info pelarangan mencuat.
Pemkab Sijunjung sangat serius dan peduli terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja yang ada di wilayahnya.
KEBAKARAN hutan kembali terjadi di Kabupaten Sijunjung. Selasa (13/9) api melalap hutan seluas 2 hektare di Bukit Bara, Kanagarian Palangki, Kecamatan IV Nagari, Sijunjung.
KETUA DPRD Sijunjung, MR, 57, yang tertangkap akibat diduga berbuat mesum dengan wanita berinisial DY di rumah dinas Pemda Sijunjung, Kabupaten Sijunjung, akhirnya dijatuhi hukuman adat.
PULUHAN hektare lahan di Nagari Siaur, Kabupaten Sijunjung, Sumatra Barat, ludes terbakar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved