Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
MENINGKATNYA jumlah area terbakar di Provinsi Riau, mendorong Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan melalui Tim Pengawas Kehutanan mengambil langkah tegas dengan melakukan penyegelan terhadap tiga Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang terbukti mengalami kebakaran serius di lahan gambut.
Hasil pemantauan website SiPongi melalui satelit Suomi National Polar-orbiting Partnership (SNPP) dengan tingkat kepercayaan sedang, selama bulan Juli terdapat 930 hotspot dengan 374 hotspot berada di Provinsi Riau. Sebagian hotspot itu berada di lahan gambut yang rentan terbakar.
Tiga PBPH yang disegel yaitu milik PT DRT di Kabupaten Rokan Hilir dengan area yang terbakar seluas lebih kurang 75 hektare berada di areal gambut kawasan hutan produksi. Luas ini tersebar pada dua lokasi seluas 45 hektare dan 30 hektare.
Kemudian perizinan milik PT RUJ di Kota Dumai seluas lebih kurang 24,9 hektare berada di areal gambut kawasan hutan produksi. Terakhir perizinan yang disegel milik PT SAU di Kabupaten Pelalawan seluas lebih kurang 60 hektare berada di areal gambut hutan produksi.
Ekosistem gambut memiliki peran vital dalam menjaga keseimbangan lingkungan, terutama sebagai penyimpan karbon terbesar di daratan yang mampu mengurangi dampak perubahan iklim. Selain itu, lahan gambut menjadi habitat bagi berbagai spesies endemik dan sumber kehidupan bagi masyarakat lokal.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan, Ditjen Gakkum berkomitmen penuh untuk melindungi hutan dari kebakaran dan akan menindak tegas pembakar hutan.
”Selain dilakukan penyegelan, terhadap tiga PBPH tersebut, juga dilakukan pengawasan melalui pengecekan sarana dan prasarana perlindungan area kerja PBPH, serta upaya penanggulangan kebakaran hutan oleh PBPH dari sisi peralatan, sumber daya manusia serta prosedur kerja, serta pemantauan ketaatan PBPH dengan mengacu pada Rencana Kerja Tahunan yang telah disusun," kata Dwi Januanto, Senin (4/8).
Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif dan Keperdataan, Ardi Risman, menambahkan bahwa kegiatan penyegelan sebagai upaya awal untuk menghentikan aktivitas ilegal dan mengurangi risiko kebakaran berulang.
”Kami akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kepatuhan perusahaan-perusahaan tersebut terhadap kewajiban perlindungan area kerja serta penanggulangan kebakaran hutan sesuai dengan Peraturan Menteri LHK Nomor P. 32/MenLHK/Setjen/Kum.1/3/2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan. Jika terbukti ditemukan unsur kelalaian atau kesengajaan, perusahaan-perusahaan ini akan dikenakan sanksi administratif berat hingga pencabutan izin sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan tidak menutup kemungkinan diikuti dengan proses hukum pidana maupun gugatan perdata guna pemulihan ekosistem hutan yang rusak," tegas Ardi.
Ditjen Gakum Kementerian Kehutanan secara intensif melakukan upaya penegakan hukum terhadap kebakaran hutan yang berada di area kerja PBPH, selama bulan Juni sampai dengan Juli tercatat 8 PBPH yakni 3 PBPH di Provinsi Riau, 1 PBPH di Provinsi Sumatra Selatan, dan 4 PBPH di Provinsi Kalimantan Barat.
"Penyegelan tersebut akan diteruskan dengan upaya hukum lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," pungkasnya. (RK/E-4)
SEJUMLAH perusahaan mendapat sanksi penyegelan lahan oleh Kementerian Lingkungan Hidup, Perusahaan itu membantah wilayah konsesi mereka dilanda karhutla
BNP segera melaksanakan arahan dari Presiden Prabowo Subianto dengan melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk mempercepat penanganan darurat karhutla di Kalimantan Barat.
BERDASARKAN hasil pengecekan lapangan oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut), bahwa kondisi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau sudah terkendali.
LEBIH dari 800 hektare (Ha) luasan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang ditangani tim pemadam Manggala Agni di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, dinyatakan clear atau tuntas.
KONDISI kebakaran lahan (karhutla) di Kota Pekanbaru, Riau, sudah mulai terkendali. Apalagi hujan sempat mengguyur Kota Pekanbaru sejak Senin (28/7) dini hari.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved