Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Reserse Narkoba Polda Sumut menyita 26 kilogram sabu dan 39.650 butir pil ekstasi dari penggerebekan rumah yang dijadikan tempat penyimpanan narkoba jaringan Thailand di kawasan Medan Labuhan, Kota Medan. Sebanyak Empat orang tersangka ditangkap dalam operasi tersebut.
Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Sekolah, Gang Padang, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Senin (28/7). Polisi juga menyita 34 bungkus narkoba jenis happy water, 2.400 gram ketamin dalam berbagai kemasan serta 150 cartridge vape liquid yang mengandung narkotika.
Direktur Ditres Narkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, empat tersangka yang ditangkap yakni RR, IS, FM, dan FA. Mereka kini ditahan di Mapolda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan jaringan.
"Penangkapan dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat tentang rumah yang dijadikan tempat transaksi narkoba. Empat orang berhasil diamankan," ujarnya di Medan, Sabtu (2/8).
Dia menjelaskan penangkapan bermula dari diamankannya tersangka RR, 30, warga Aceh, yang berada di depan rumah. Dari tangan RR, petugas menemukan 20 butir ekstasi berlogo Transformer dan dua cartridge vape.
Hasil interogasi mengungkap bahwa narkotika dalam jumlah besar disimpan di dalam rumah tersebut. Petugas, sambung dia, kemudian menggerebek rumah itu dan menangkap tiga tersangka lain serta menyita puluhan kilogram narkoba berbagai jenis.
Menurutnya RR mengaku barang bukti itu didapat dari seseorang berinisial J yang masih dalam penyelidikan. Dia juga menerima bayaran sebesar Rp450 juta atas keterlibatannya.
Seluruh barang bukti dan tersangka telah dibawa ke Mapolda Sumut. Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana. (H-4)
Joaquín Guzmán López, anggota Los Chapitos dan putra gembong narkoba El Chapo, mengaku bersalah atas dakwaan perdagangan narkoba di AS.
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat mempertimbangkan permintaan Ammar Zoni dan kawan-kawan untuk hadir langsung di sidang kasus narkotika meski saat ini digelar daring karena jarak penahanan.
Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba mengungkap sebanyak 38.934 kasus penyalahgunaan narkoba pada periode Januari--Oktober 2025.
Aktor Ammar Zoni resmi dipindahkan ke Lapas Karanganyar, Nusakambangan, untuk menempati sel one man one cell.
Ammar Zoni resmi dipindahkan ke Lapas Karanganyar, Nusakambangan, usai terjerat kasus narkoba. Ia menempati sel supermaksimum dengan sistem one man one cell
Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Ahmad David memerinci 2.318 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved