Headline
PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.
PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.
Pendidikan kedokteran Indonesia harus beradaptasi dengan dinamika zaman.
POLDA Metro Jaya telah menyampaikan keterangan pers terkait meninggalnya diplomat Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan (ADP) pada Selasa (29/7). Polisi menyebutkan bahwa kematian Arya Daru, yang terungkap pada 8 Juli 2025, bukan disebabkan keterlibatan pihak lain.
Malam hari setelah konpers oleh Polda Metro Jaya itu kakak ipar almarhum, Meta Bagus, menyatakan bahwa keluarga meyakini Arya Daru tidak melakukan bunuh diri. Keluarga tetap meyakini bahwa kebenaran akan terungkap.
Keluarga berkeyakinan, kata dia, sepanjang hidup, almarhum baik dengan kita. "Saat ini keluarga fokus untuk tetap menjaga hati dan pikiran dari anak-anak almarhum," terang dia, Selasa (29/7) malam.
Istri Arya Daru Telah Diperiksa
Sementara itu, istri almarhum, Meta Ayu Puspitantri, telah menjalani proses yang dilakukan oleh psikolog forensik, Polda Metro Jaya, hingga Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
"Sampai saat ini kan (setelah konferensi pers) memang penyelidikan masih berlangsung. Kesimpulan yang disampaikan (oleh Polda Metro Jaya) juga masih dalam proses pendalaman juga," terang Meta Bagus.
Pihak keluarga juga sedang membicarakan untuk menggunakan kuasa hukum dalam melanjutkan kasus tersebut. Ia berharap, pemberitaan terkait kasus almarhum Arya Daru disampaikan dengan empati, berimbang, dan objektif.
"Kita semua bagian dari masyarakat ini percaya bahwa keadilan adalah milik bersama," ujar dia. Ia percaya, kebenaran akan terungkap dengan terang sehingga membawa keadilan dan ketenangan bagi almarhum, juga bagi keluarga yang ditinggalkan.
Dalam berita sebelumnya, Diplomat Kemlu Arya Daru ditemukan tewas di kamar indekosnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (8/7). Saat ditemukan, korban dalam posisi tergeletak di atas kasur dengan kepala terbungkus plastik dan terlilit lakban kuning. (M-1)
Investigasi ini dilakukan Komnas HAM, melalui tugas dan kewenangan dalam Pasal 89 ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Komnas HAM mengimbau Kepolisian tetap membuka kemungkinan untuk mengajukan peninjauan kembali terhadap kasus kematian diplomat Kemlu Arya Daru Pangayunan.
Komnas HAM meminta pihak kepolisian untuk meninjau kembali kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan jika nantinya ditemukan bukti baru.
Ketika ditanya awak media kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, soal isi dan penerima pesan, Wira enggan menjawab detail.
Burnout merujuk pada kondisi kelelahan fisik, emosional, dan mental yang disebabkan oleh stres berkepanjangan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved