Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Metro Jaya telah menyampaikan keterangan pers terkait meninggalnya diplomat Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan (ADP) pada Selasa (29/7). Polisi menyebutkan bahwa kematian Arya Daru, yang terungkap pada 8 Juli 2025, bukan disebabkan keterlibatan pihak lain.
Malam hari setelah konpers oleh Polda Metro Jaya itu kakak ipar almarhum, Meta Bagus, menyatakan bahwa keluarga meyakini Arya Daru tidak melakukan bunuh diri. Keluarga tetap meyakini bahwa kebenaran akan terungkap.
Keluarga berkeyakinan, kata dia, sepanjang hidup, almarhum baik dengan kita. "Saat ini keluarga fokus untuk tetap menjaga hati dan pikiran dari anak-anak almarhum," terang dia, Selasa (29/7) malam.
Istri Arya Daru Telah Diperiksa
Sementara itu, istri almarhum, Meta Ayu Puspitantri, telah menjalani proses yang dilakukan oleh psikolog forensik, Polda Metro Jaya, hingga Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
"Sampai saat ini kan (setelah konferensi pers) memang penyelidikan masih berlangsung. Kesimpulan yang disampaikan (oleh Polda Metro Jaya) juga masih dalam proses pendalaman juga," terang Meta Bagus.
Pihak keluarga juga sedang membicarakan untuk menggunakan kuasa hukum dalam melanjutkan kasus tersebut. Ia berharap, pemberitaan terkait kasus almarhum Arya Daru disampaikan dengan empati, berimbang, dan objektif.
"Kita semua bagian dari masyarakat ini percaya bahwa keadilan adalah milik bersama," ujar dia. Ia percaya, kebenaran akan terungkap dengan terang sehingga membawa keadilan dan ketenangan bagi almarhum, juga bagi keluarga yang ditinggalkan.
Dalam berita sebelumnya, Diplomat Kemlu Arya Daru ditemukan tewas di kamar indekosnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (8/7). Saat ditemukan, korban dalam posisi tergeletak di atas kasur dengan kepala terbungkus plastik dan terlilit lakban kuning. (M-1)
Almuzzammil menegaskan perlunya klarifikasi resmi atas sejumlah hal yang masih menyisakan pertanyaan publik, seperti hasil visum, keterangan saksi, serta proses otopsi.
Menurut Istri, Arya Daru adalah pribadi yang penuh kesabaran, mampu menahan amarah, dan selalu menjaga perkataan agar tidak menyakiti orang lain.
KUASA hukum keluarga Arya Daru Pangayunan, Dwi Librianto, mendatangi Sekretariat Umum (Setum) Polri untuk meminta kejelasan terkait pengungkapan kasus kematian diplomat Kemenlu
Kemenlu sampaikan autopsi terhadap jenazah pegawai KBRI Lima, Peru, Zetro Leonardo Purba, yang tewas pada Senin (1/9), telah dilakukan
Investigasi ini dilakukan Komnas HAM, melalui tugas dan kewenangan dalam Pasal 89 ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Komnas HAM mengimbau Kepolisian tetap membuka kemungkinan untuk mengajukan peninjauan kembali terhadap kasus kematian diplomat Kemlu Arya Daru Pangayunan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved