Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Proses Penyidikan Kasus Ijazah Jokowi sudah Kredibel

Heryadi
10/7/2025 22:27
Proses Penyidikan Kasus Ijazah Jokowi sudah Kredibel
Layar menampilkan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.(Antara)

KOMISI Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan bahwa gelar perkara terkait dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah dilakukan secara kredibel, transparan, dan melibatkan berbagai pihak independen. 

Hal itu disampaikan Komisioner Kompolnas Choirul Anam kepada awak media usai mengikuti proses gelar perkara di Bareskrim Mabes Polri, Rabu (9/7). Dalam proses yang dihadiri juga oleh Ombudsman dan DPR RI itu, semua pihak baik pelapor maupun terlapor diberi kesempatan menyampaikan argumentasi masing-masing, termasuk menghadirkan ahli dari kedua belah pihak, penyidik, hingga pakar dari Labfor dan perwakilan Universitas Gadjah Mada (UGM).

"Kami menilai prosesnya sangat kredibel. Semua pihak diberikan ruang untuk menjelaskan dan mengonfirmasi bukti serta data pendukung yang mereka miliki," ujar Anam.

Kompolnas turut memeriksa secara teliti metodologi pembandingan ijazah Presiden Jokowi dengan tiga dokumen pembanding lainnya. Pemeriksaan melibatkan analisa terhadap 19 hingga 20 item per dokumen, mulai dari jenis kertas, karakter stempel, hingga keabsahan tanda tangan. 

Menurut Anam, semua pemeriksaan dilakukan dengan metode yang terstandarisasi, menggunakan alat yang diakui secara nasional maupun internasional.

Salah satu sorotan adalah perbedaan tata letak huruf dan penggunaan gelar akademik. Namun Anam menyebut semua telah dikonfirmasi, bahkan UGM memberikan penjelasan lengkap dan masuk akal. “Ada skripsi tanpa tanda tangan? Dijelaskan. Ada nilai D? Dijelaskan. Ada tata letak huruf berbeda? Juga dijelaskan,” ungkapnya.

Kompolnas juga meminta agar hasil kesimpulan perkara segera diumumkan. “Proses sudah sangat baik, tinggal menyusun kesimpulan. Kami mewanti-wanti dan berharap kesimpulan ini jangan terlalu lama untuk diumumkan,” tambahnya. 

Anam menegaskan pihaknya tidak ingin mendahului Biro Pengawas Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri untuk menyimpulkan hasil gelar perkara dimaksud. "Masing-masing pihak sudah memberikan saran, tergantung Kepala Biro Wassidik menyimpulkan saran itu bagaimana. Termasuk juga ahli, di situ ada ahli pidana tadi, yang juga menjelaskan bagaimana kerangka merespons fakta-fakta yang ada dalam mekanisme gelar tadi," tuturnya.

TEMUAN PUBLIK
Diketahui, Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) mengajukan aduan masyarakat (dumas) terkait adanya temuan publik, termasuk dari berbagai media sosial sebagai bentuk <i>notoire feiten<p> atau fakta yang sudah diketahui umum soal cacat hukum ijazah S-1 Jokowi.

Aduan tersebut tercatat dengan nomor Khusus/TPUA/XII/2024 tanggal 9
Desember 2024. Pada 22 Mei 2025, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menggelar konferensi pers yang menyatakan bahwa ijazah S-1 Jokowi asli.

Namun, TPUA menolak hasil tersebut salah satunya karena pendumas dan terdumas disebut tidak dilibatkan dalam gelar perkara. Maka dari itu, TPUA meminta untuk dilaksanakannya gelar perkara khusus.

Adapun gelar perkara khusus untuk aduan TPUA digelar di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (9/7) mulai pukul 10.00 WIB, dengan dihadiri perwakilan TPUA hingga tim kuasa hukum Jokowi. (Ant/E-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya