Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Kakek 68 Tahun Tega Cabuli Bocah 9 Tahun

Reza Sunarya
28/6/2025 20:12
Kakek 68 Tahun Tega Cabuli Bocah 9 Tahun
(MI/Reza Sunarya)

Seorang kakek berusia 68 tahun di Purwakarta, Jawa Barat, ditangkap Satuan Reserse Polres Purwakarta, di sebuah pertokoan di Kawasan P ermukiman Usman Singawinata, Kebon Kolor, Purwakarta. Kakek berinisial YL ini, tega berbuat cabul terhadap bocah perempuan berusia 9 tahun setelah pulang sekolah.

YL hanya bisa pasrah saat dibawa polisi untuk dibawa Ke Mapolres Purwakarta. YL ditangkap atas tuduhan pelecehan seksual, yang dilakukan terhadap korban berinisial IR, 9,  saat korban pulang sekolah,dengan berjalan kaki.

Sebelumnya, kasus pelecehan terhadap korban anak sekolah di bawah umur ini, viral di media sosial, usai pihak keluarga mengeluhkan keluarga mereka jadi korban pelecehan, saat menjalankan program berangkat dan pulang sekolah dengan jalan kaki, yang dicanangkan gubernur jabar.

Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Uyun Saepul Uyun, Membenarkan kasus penangkapan seorang kakek berusia 68 tahun tersebut di sebuah pertokoan Usman Singawinata. Pelaku diduga pelaku pelecehan seksual terhadap korban seorang anak berusia 9 tahun.

"benar pelaku sudah kita amankan, di sebuah pertokoan, atas tuduhan pelecehan seksual terhadap anak berusia 9 tahun," kata AKP Uyun, Sabtu (28/6).

Usai diamankan polisi, pelaku kini masih menjalani pemeriksaan, di Mapolres Purwakarta. Peristiwa dugaan pencabulan sendiri, terjadi saat korban pulang sekolah, 24 Juni 2025, di depan Kampus UPI  Jalan Veteran Purwakarta.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat undang undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman, maksimal 15 tahun penjara. (H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya