Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
GUBERNUR Jawa Barat, Dedi Mulyadi, secara resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 58/PK.03/DISDIK yang mengatur perubahan jam belajar efektif di seluruh satuan pendidikan, mulai dari tingkat PAUD hingga SMA/SMK. Perubahan ini akan mulai berlaku pada Tahun Ajaran Baru 2025/2026, dengan waktu masuk sekolah ditetapkan pukul 06.30 WIB setiap hari.
Berikut adalah rincian jam masuk dan durasi belajar berdasarkan jenjang pendidikan:
Kelas I–II:
Kelas III - VI:
1 JP: 35 menit untuk SD/MI, 30 menit untuk SDLB.
1 JP = 40 menit.
Kelas VII:
Kelas VIII dan IX:
1 JP = 35 menit.
1 JP = 45 menit (SMA/MA), 40 menit (SMLB).
1 JP = 45 menit.
1 JP = 40 menit.
Kelas X-XI dan XII Program 4 Tahun:
Kelas XII Program 3 Tahun:
Kelas XIII Program 4 Tahun:
1 JP = 45 menit.
Surat edaran ini juga mendorong satuan pendidikan untuk:
(P-4)
Selain bertentangan dengan Permendikbudristek 1/2021, kebijakan Dedi Mulyadi bisa membuat siswa tidak mendapat nomor induk nasional sehingga tidak bisa mengikuti UN.
GUBERNUR Jabar Dedi Mulyadi menjawab keberatan atas kebijakan yang dia ambil di antaranya memperbanyak rombongan belajar yakni 50 siswa dalam satu kelas
Gubernur Provinsi Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan tidak ada istilah untuk banjir kiriman. Ia menegaskan, banjir yang terjadi di ibu kota itu bukan karena air kiriman dari Bogor.
PERHIMPUNAN Pendidikan dan Guru (P2G) menyoroti kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang mengeluarkan peraturan mengenai menambah jumlah anak di kelas menjadi 50 siswa.
FORUM Kepala SMA Swasta (FKSS) Jawa Barat (Jabar) tengah menyiapkan tim hukum untuk mengajukan gugatan terhadap Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor: 463.1/Kep.323-Disdik/2025.
Kebijakan itu berdampak kepada SMA Pasundan Tasikmalaya yang baru menerima enam calon siswa baru.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved