Headline
Seorang mahasiswa informatika membuat map Aksi Kamisan di Roblox.
Seorang mahasiswa informatika membuat map Aksi Kamisan di Roblox.
GUBERNUR Jawa Barat, Dedi Mulyadi, secara resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 58/PK.03/DISDIK yang mengatur perubahan jam belajar efektif di seluruh satuan pendidikan, mulai dari tingkat PAUD hingga SMA/SMK. Perubahan ini akan mulai berlaku pada Tahun Ajaran Baru 2025/2026, dengan waktu masuk sekolah ditetapkan pukul 06.30 WIB setiap hari.
Berikut adalah rincian jam masuk dan durasi belajar berdasarkan jenjang pendidikan:
Kelas I–II:
Kelas III - VI:
1 JP: 35 menit untuk SD/MI, 30 menit untuk SDLB.
1 JP = 40 menit.
Kelas VII:
Kelas VIII dan IX:
1 JP = 35 menit.
1 JP = 45 menit (SMA/MA), 40 menit (SMLB).
1 JP = 45 menit.
1 JP = 40 menit.
Kelas X-XI dan XII Program 4 Tahun:
Kelas XII Program 3 Tahun:
Kelas XIII Program 4 Tahun:
1 JP = 45 menit.
Surat edaran ini juga mendorong satuan pendidikan untuk:
(P-4)
Dedi berjanji akan memberikan bantuan kepada warga yang terdampak oleh aksi tersebut. Diantaranya karyawan rumah makan yang tidak bisa bekerja karena restorannya hangus terbakar
WARGA Kampung Padangenyang, Sukabumi, diguncang kabar duka.Raya, balita perempuan berusia empat tahun, meninggal dunia dalam kondisi mengenaskan.
PERISTIWA memilukan terjadi di Kampung Padangenyang, Desa Cianaga, Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi.
Pada era modern saat ini, peradaban terbaik untuk Kabupaten Bekasi adalah mengembalikan hamparan sungai sepanjang mungkin tanpa ada yang membatasi.
PEMERINTAH Provinsi Jawa Barat (Jabar) menerbitkan imbauan kepada bupati dan wali kota di wilayahnya untuk membebaskan tunggakan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) perorangan
FORUM Kepala Sekolah SMA Swasta Jabar menilai aturan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi soal rombongan belajar (rombel) menabrak undang-undang (UU).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved