Headline
Seorang mahasiswa informatika membuat map Aksi Kamisan di Roblox.
Seorang mahasiswa informatika membuat map Aksi Kamisan di Roblox.
FORUM Kepala Sekolah SMA Swasta Jawa Barat (FKSS Jabar), salah satu dari tujuh oraganisasi sekolah swasta yang ikut mengugat aturan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi, menilai keputusan soal rombongan belajar (rombel) menabrak undang-undang (UU).
Seperti diberitakan, delapan organisasi sekolah swasta jenjang SMA terhadap kebijakan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat (Jabar) Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tentang petunjuk teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
“Kepgub itu pada dasarnya merupakan gagasan yang bagus, tetapi keliru, karena menabrak peraturan perundang-undangan di atasnya. Salah satunya ialah Permendikbudristek RI Nomor 47 Tahun 2023, tentang standar pengelolaan pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah,” kata Ketua Umum FKSS SMA Jabar, Ade D Hendriana kemarin.
FKSS, kata Ade, sudah melayangkan surat keberatan, dialog dengan pihak terkait dan rapat kerja bersama Komisi V DPRD Provinsi Jabar. Ia mengatakan tidak ada penyelesaian yang konkret. Oleh karena itu, FKSS SMA Jabar dan tujuh organisasi BMPS melakukan upaya hukum melalui gugatan ke PTUN Bandung terhadap kepgub tersebut.
“Gugatan ke PTUN itu sekaligus menjadi upaya selaku selaku warga Jabar untuk mengingatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar. Mencerdaskan anak-anak Jabar agar tidak putus sekolah berdasarkan peraturan perundang-undangan selain negara harus hadir juga harus melibatkan peran serta masyarakat, dalam hal ini Adalah sekolah swasta,” jelasnya.
Menurut Ade, dilibatkannya kalangan masyarakat tersebut dari mulai tahap perencanaan hingga pelaksanaan dan kebijakan PAPS pun seharusnya dilaksanakan setelah SPMB berakhir. Selain itu, kuotanya pun harus sudah ditentukan dalam surat keputusan dan baru satu atau dua bulan berikutnya diadakan tracking siswa PAPS agar tidak salah sasaran.
“Perkara ini sebagai pengingat kepada pemerintah bahwa setiap kebijakan harus bepegang teguh pada prinsip keadilan dan melibatkan seluruh ekosistem pendidikan di Jabar baik negeri maupun swasta,” ungkapnya. (H-4)
Dedi berjanji akan memberikan bantuan kepada warga yang terdampak oleh aksi tersebut. Diantaranya karyawan rumah makan yang tidak bisa bekerja karena restorannya hangus terbakar
WARGA Kampung Padangenyang, Sukabumi, diguncang kabar duka.Raya, balita perempuan berusia empat tahun, meninggal dunia dalam kondisi mengenaskan.
PERISTIWA memilukan terjadi di Kampung Padangenyang, Desa Cianaga, Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi.
Pada era modern saat ini, peradaban terbaik untuk Kabupaten Bekasi adalah mengembalikan hamparan sungai sepanjang mungkin tanpa ada yang membatasi.
PEMERINTAH Provinsi Jawa Barat (Jabar) menerbitkan imbauan kepada bupati dan wali kota di wilayahnya untuk membebaskan tunggakan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) perorangan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved