Headline

Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.

Aturan Dedi Mulyadi soal Rombel Dinilai Tabrak UU

Naviandri
10/8/2025 12:14
Aturan Dedi Mulyadi soal Rombel Dinilai Tabrak UU
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi(Dok.MI)

FORUM Kepala Sekolah SMA Swasta Jawa Barat (FKSS Jabar), salah satu dari tujuh oraganisasi sekolah swasta yang ikut mengugat aturan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi, menilai keputusan soal rombongan belajar (rombel) menabrak undang-undang (UU).

Seperti diberitakan, delapan organisasi sekolah swasta jenjang SMA terhadap kebijakan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat (Jabar) Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tentang petunjuk teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. 

“Kepgub itu pada dasarnya merupakan gagasan yang bagus, tetapi keliru, karena menabrak peraturan perundang-undangan di atasnya. Salah satunya ialah Permendikbudristek RI Nomor 47 Tahun 2023, tentang standar pengelolaan pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah,” kata Ketua Umum FKSS SMA Jabar, Ade D Hendriana kemarin.

FKSS, kata Ade, sudah melayangkan surat keberatan, dialog dengan pihak terkait dan rapat kerja bersama Komisi V DPRD Provinsi Jabar. Ia mengatakan tidak ada penyelesaian yang konkret. Oleh karena itu, FKSS SMA Jabar dan tujuh organisasi BMPS melakukan upaya hukum melalui gugatan ke PTUN Bandung terhadap kepgub tersebut.

“Gugatan ke PTUN itu sekaligus menjadi upaya selaku selaku warga Jabar untuk mengingatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar. Mencerdaskan anak-anak Jabar agar tidak putus sekolah berdasarkan peraturan perundang-undangan selain negara harus hadir juga harus melibatkan peran serta masyarakat, dalam hal ini Adalah sekolah swasta,” jelasnya.

Menurut Ade, dilibatkannya kalangan masyarakat tersebut dari mulai tahap perencanaan hingga pelaksanaan dan kebijakan PAPS pun seharusnya dilaksanakan setelah SPMB berakhir. Selain itu, kuotanya pun harus sudah ditentukan dalam surat keputusan dan baru satu atau dua bulan berikutnya diadakan tracking siswa PAPS agar tidak salah sasaran.

“Perkara ini sebagai pengingat kepada pemerintah bahwa setiap kebijakan harus bepegang teguh pada prinsip keadilan dan melibatkan seluruh ekosistem pendidikan di Jabar baik negeri maupun swasta,” ungkapnya. (H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya