Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEPOLISIAN Daerah Jawa Barat membenarkan insiden ledakan saat kegiatan pemusnahan amunisi tidak layak pakai yang digelar TNI di Desa Sagara, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, yang mengakibatkan 11 orang meninggal dunia.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan bahwa informasi tersebut diterima dari Pasi Intel Kodim Garut.
“Benar kejadian tersebut dan jumlah korban yang disampaikan oleh Pasi Intel. Saat ini Kapolres Garut menuju lokasi,” kata Hendra saat dikonfirmasi di Bandung, Senin (12/5).
Hendra menyebutkan informasi lanjutan masih dalam proses koordinasi dengan pihak terkait. Para korban saat ini tengah dievakuasi ke RSUD Pameungpeuk, Garut.
Berdasarkan informasi sementara yang dihimpun, 11 korban meninggal dunia terdiri atas dua anggota TNI dan sembilan warga sipil.
Adapun nama korban yang teridentifikasi diantaranya Kolonel Cpl Antonius Hermawan, Mayor Cpl Anda Rohanda, Agus bin Kasmin, Ipan bin Obur, Anwar bin Inon, Iyus Ibing bin Inon, Iyus Rizal bin Saepuloh, Toto, Dadang, Rustiawan, dan Endang.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak TNI mengenai kronologi peristiwa tersebut. Aparat kepolisian dan TNI masih melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. (Ant/P-3)
Ledakan amunisi di Garut tewaskan 13 orang termasuk anggota TNI. Simak kronologi lengkap dan fakta-fakta terbaru kejadian 12 Mei 2025.
TNI masih menyelidiki penyebab ledakan yang terjadi saat proses pemusnahan amunisi tidak layak pakai di pesisir Pantai Cibalong, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut.
Investigasi insiden ledakan maut yang terjadi saat proses pemusnahan amunisi milik TNI Angkatan Darat (AD) di Garut sempat dihentikan sementara
Komnas HAM melakukan pemantauan mendalam terkait ledakan pemusnahan amunisi tidak layak pakai (apkir) milik TNI yang terjadi di Desa Sagara
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) memperkirakan bakal terjadi dua kali puncak arus mudik dan balik, saat perayaan hari raya Natal dan Tahun Baru 2024 di wilayah Jabar.
Dalam kasus ini mantan Kepala Ruangan Covid-19 RSUD Palabuhanratu berinisial HC sudah ditetapkan sebagai tersangka
Kompolnas menegaskan Polda Jawa Barat tidak menghapus dua nama tersangka, Andi dan Dani, dari daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Kompolnas menyatakan tidak ada kelalaian yang dilakukan oleh Kapolresta Cirebon dalam penanganan kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky tahun 2016.
Polda Jabar didesak menangkap pembunuh Vina dan Eky yang asli menyusul bebasnya Pegi Setiawan.
Pegi Setiawan membantah telah berpindah tempat dan mengganti identitas sebelum ditangkap kepolisian.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved