Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KILAU emas di Bombana rupanya menyimpan kisah kelam. PT Panca Logam Makmur (PLM), salah satu perusahaan tambang emas di wilayah tersebut, kini tengah disorot atas dugaan praktik pertambangan ilegal.
Sorotan tajam datang dari internal perusahaan sendiri, saat mantan Humas PT PLM, Asdar, angkat bicara mengungkap sederet dugaan pelanggaran serius yang dilakukan oleh perusahaannya.
Dalam wawancara eksklusif pada Selasa (6/5), Asdar menuturkan bahwa aktivitas tambang PLM diduga berlangsung di kawasan hutan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), tanpa dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), dan tidak menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sejak 2022.
"Laporan sudah kami layangkan ke Mabes Polri, Kejaksaan Agung, hingga Polda Sultra. Enam alat berat disita, enam pekerja ditahan. Tapi otaknya masih berkeliaran seolah hukum tak bertaring," ungkap Asdar.
Lebih jauh, ia mengungkap bahwa tambang tersebut diduga dikendalikan oleh seorang purnawirawan TNI berpangkat kolonel berinisial IRM, yang disebut-sebut mendapat 'nota tugas' dari Direktur PLM dan mengatasnamakan Kementerian Pertahanan.
"Kami yakin Kemenhan tak terlibat. Tapi bila institusi negara dijadikan tameng untuk praktik ilegal, ini adalah bentuk pelecehan terhadap hukum dan konstitusi," tegasnya.
Asdar juga menyinggung soal pelanggaran hak tenaga kerja. Menurutnya, pemotongan gaji untuk iuran BPJS tidak dibarengi dengan keikutsertaan resmi para buruh di program tersebut.
"BPJS kami duga fiktif. Potongan ada, tapi buruh tidak terdaftar aktif. Ini bentuk penipuan terselubung," ujarnya.
Kekecewaan itu mencapai puncaknya saat Hari Buruh (May Day) 2025, ketika para pekerja PLM justru turun ke jalan menuntut hak mereka yang belum dibayar selama berbulan-bulan.
"Kami tidak menuntut lebih, hanya meminta hak kami. Tapi yang kami terima hanyalah penelantaran," kata Asdar dengan nada getir.
Ia pun menyerukan agar Satgas Penertiban Penggunaan Kawasan Hutan segera bertindak dan menegakkan keadilan.
"Jangan biarkan hukum hanya jadi kosmetik. Hukum harus jadi obat bagi luka masyarakat," pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT PLM belum memberikan tanggapan resmi. Kontak perusahaan juga belum dapat dihubungi. Namun karena ini menyangkut kepentingan publik, masyarakat berharap aparat penegak hukum dan institusi negara tak tinggal diam.
Di balik gemerlap tambang emas Bombana, tersimpan luka bernama ketidakadilan. Dan suara dari dalam sendiri kini menjadi saksi sekaligus pengingat bahwa hukum harus ditegakkan, tanpa pandang bulu.
Pihak PT PLM saat dikonfirmasi belum memberikan tanggapan. (RR/E-4)
Polisi memperkuat langkah pencegahan aktivitas illegal mining di wilayah kepulauan dengan turun langsung ke Pulau Sebayur dan Pulau Mesa di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan indikasi aktivitas tambang emas ilegal di Pulau Sebayur Besar, serta resort yang beroperasi tanpa izin Amdal di Labuan Bajo.
Operasi gabunganĀ berhasil menangkap 12 pelaku penambangan emas tanpa izin di dalam kawasan Taman Nasional Tanjung Puting.
SEBUAH lokasi tambang emas di Dukuh Londeng, Desa Jladri, Kecamatan Buayan, Banyumas, Jawa Tengah, pada Selasa (28/10) sore.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka pintu koordinasi dengan pemerintah untuk menyelesaikan masalah tambang emas ilegal di Mandalika.
Petugas menemukan 32 titik lubang. Penambangan dilakukan ratusan warga. Mereka mendirikan tenda di beberapa titik
Tak hanya itu, PT PLM juga diduga belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah serta menunggak kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sejak tahun 2022.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved