Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
KERAJAAN Moronene-Pauno Rumbia Pusat Taumbo di Sulawesi Tenggara, melayangkan surat resmi kepada Menteri Pertahanan RI, selaku Ketua Satuan Tugas Penertiban Penggunaan Kawasan Hutan, untuk mendesak penindakan terhadap aktivitas pertambangan yang diduga ilegal oleh PT Panca Logam Makmur (PLM) di Kabupaten Bombana.
Dalam surat yang dikirim, pihak kerajaan menyebutkan bahwa PT PLM masih aktif melakukan penambangan di wilayah Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, meskipun belum mengantongi izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Aktivitas itu tercatat terjadi pada Selasa, 8 April 2025.
Tak hanya itu, PT PLM juga diduga belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah serta menunggak kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sejak tahun 2022.
“Kami telah menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum, namun belum ada tindakan tegas terhadap manajemen perusahaan. Justru yang menjadi korban adalah para pekerja kecil,” ujar Alfian Pimpie, perwakilan Kerajaan Moronene, dalam keterangannya, Senin (5/5).
Alfian juga menyinggung peristiwa pada 8 Juli 2024, ketika aparat sempat menyita enam unit alat berat milik PT PLM dalam sebuah operasi penertiban. Namun, menurutnya, hanya pekerja lapangan yang diproses hukum, sementara pimpinan perusahaan tak tersentuh.
“Ini mempertanyakan keberpihakan hukum kita. Apakah hukum hanya berlaku untuk yang lemah?” kata Alfian.
Ia menambahkan, alih-alih menghentikan operasi, aktivitas PT PLM justru semakin masif. Perusahaan disebut terus menambah alat berat dan bahkan mendapat pengawalan dari oknum aparat.
“Ini makin memperparah situasi. Kami minta Satgas segera turun langsung ke lokasi,” tegasnya.
Kerajaan Moronene juga mengungkap bahwa dugaan penambangan mineral antimony secara ilegal di lokasi yang sama telah dilaporkan sejak 2023, namun belum ada tindak lanjut berarti hingga kini. Oleh karena itu, mereka mendesak Satgas Penertiban Kawasan Hutan melakukan verifikasi lapangan serta menindak tegas semua pelanggaran terhadap hukum kehutanan dan pertambangan.
"Ini menyangkut kedaulatan hukum dan keadilan bagi masyarakat lokal. Kami tidak menolak investasi, tapi investasi harus taat hukum dan menghormati masyarakat adat,” pungkas Alfian.
Ia juga mengingatkan bahwa sumber daya alam harus dikelola secara adil dan berkelanjutan, bukan hanya untuk kepentingan segelintir pihak. Hingga berita ini ditayangkan, pihak PT PLM belum memberikan keterangan saat dihubungi. (RR/E-4)
KEBERADAAN tambang rakyat ilegal yang tersebar di Pulau Lombok dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) didorong agar dikelola oleh koperasi sebagai alternatif pengelolaan tambang yang berkeadilan serta berpihak kepada rakyat.
Di lokasi, tim gabungan menemukan tiga unit alat berat yang berada di konsesi Berau Coal dan juga bekas-bekas galian yang didugas aktivitas Peti di sekitar area tersebut.
Kemenhut menertibkan aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan produksi terbatas Gunung Karang, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor
Dari hasil investigasi, kawasan hutan tersebut diduga dimanfaatkan untuk pertambangan tanpa izin yang sah berupa galian batu kapur (karst).
KEPUTUSAN Pemprov Jabar menutup aktivitas tambang di kawasan Padalarang dan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, memicu ribuan orang terancam kehilangan pekerjaan.
Selain tidak memiliki izin resmi, penambangan juga meresahkan warga karena dekat dengan bendungan serta merusak lingkungan.
KILAU emas di Bombana rupanya menyimpan kisah kelam.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved