Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Kementerian Hukum dan HAM memutuskan untuk mempercepat pemberian remisi Idul Fitri 1446 Hijriah bagi narapidana di seluruh Indonesia. Sebanyak 72 orang Nara Pidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas III Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau resmi menerima remisi.
Penyerahan remisi dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia melalui Zoom Meeting yang berpusat di Lapas Cibinong Kelas IIA Jawa Barat. Acara diselenggarakan di Ruang Aula Lapas Kelas III Dabo Singkep.
Kepala Lapas Kelas III Dabo Singkep, Jaka Putra mengatakan awalnya penyerahan remisi Idul Fitri dijadwalkan pada 31 Maret 2025, bertepatan dengan perayaan Idul Fitri 1446 Hijriah.
"Memang rencananya pemberian Remisi Idul Fitri 1446 Hijriah ini dijadwalkan serentak dengan peringatan Hari Suci Nyepi pada tanggal 31 Maret 2025 yang bertepatan dengan perayaan Idul Fitri. Namun, dengan beberapa pertimbangan dari kementerian, akhirnya pelaksanaan pemberian Remisi dimajukan," kata dia ketika dikonfirmasi wartawan, Sabtu (29/3)..
Menurut dia, pemberian Remisi Idul Fitri tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya karena disejalankan dengan penyerahan Remisi Hari Suci Nyepi Tahun 2025.
"Mengingat perayaan Idul Fitri dan Hari Suci Nyepi tahun ini pada bulan yang sama dan hanya berjarak beberapa hari," ujarnya.
Dari 72 napi yang menerima remisi, mayoritas mendapatkan potongan masa tahanan sebanyak 1 bulan. Kriteria penerima remisi adalah narapidana yang telah menjalani masa tahanan minimal 6 bulan.
"Ada yang menerima remisi 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan. Rata-rata potongan masa tahanan adalah 1 bulan dengan jumlah 49 orang napi, dan 15 hari potongan masa tahanan dengan jumlah 13 orang napi," tambah dia.
Jaka juga menyampaikan bahwa saat ini Lapas Kelas III Dabo Singkep mengalami kelebihan kapasitas. Lapas tersebut hanya memiliki 46 ruangan, namun dihuni oleh 89 orang.
Pihak Lapas berharap para napi yang mendapatkan remisi ini terus berperilaku baik selama menjalani sisa masa hukuman. Diharapkan pula setelah kembali ke masyarakat, mereka dapat menjadi warga yang taat hukum.(H-1)
Kemudian apabila koordinator demo tidak melaporkan rencana demonstrasi dan tidak terjadi apa-apa atau keonaran maka dirinya tetap tidak akan dipidana.
Kementerian Hukum kembali meraih predikat badan publik informatif dari Komisi Informasi Pusat, keempat kalinya secara berturut-turut.
Kementerian Hukum (Kemenkum) mencatatkan sejumlah capaian kinerja dalam memberikan pelayanan hukum bagi masyarakat selama tahun anggaran 2025.
Koordinator Jaringan Masyarakat Muda (JMM), Adrian menyebut pelantikan Irjen Hendro sebagai pelanggaran konstitusi.
DJKI membuka layanan konsultasi kekayaan intelektual di Universitas Diponegoro, Semarang, yang mendapat antusiasme tinggi dari mahasiswa hingga profesional
Kemenkum sahkan Mardiono sebagai Ketum PPP 2025-2030. Pakar hukum Ricca Anggraeni tegaskan SK final, mengikat, dan wajib dihormati seluruh kader.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved