Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
PAKAR Keselamatan Kerja Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya Juwari menyatakan pencurian avtur bawah laut di Pantai Labu, Deli Serdang, Sumatera Utara, sangat berbahaya oleh karena itu pelaku harus ditindak tegas.
"Aksi itu tak hanya mengancam nyawa manusia, tetapi juga keselamatan penerbangan, pencemaran terhadap air laut, dan juga merugikan negara," katanya, Jumat (14/2).
Menurut dia, aksi melanggar hukum itu juga berdampak serius terhadap penerbangan, selain terhadap keselamatan juga mengganggu jadwal penerbangan.
Selain itu, kerugian yang harus diderita Pertamina tidak hanya sejumlah volume avtur yang dicuri, namun jika terjadi kecelakaan sangat besar kerugiannya karena berdampak pada asetnya dan tentunya berimbas kepada keuangan negara, karena Pertamina adalah BUMN. "Jadi dampaknya memang sangat besar. Makanya hukum harus benar-benar ditegakkan, agar ini tidak terjadi lagi," ujar Juwari.
Sementara itu, pengamat energi Inas Nasrullah Zubir menambahkan aksi tersebut selain sangat berbahaya juga sangat merugikan Pertamina sebagai BUMN.
Oleh karena itu, lanjutnya, pelaku bisa dihukum seberat-beratnya, dalam hal ini, penegak hukum bukan hanya menjerat pelaku pencurian dengan KUHP, tetapi bisa juga menggunakan Undang-Undang Keselamatan Penerbangan. "Harus dijatuhi pidana maksimal. Bahkan kalau perlu pasal berlapis," kata Inas.
Sebelumnya, Tim Fleet One Quick Response (F1QR) TNI Angkatan Laut Lantamal 1 Belawan membongkar sindikat pencurian avtur di Pantai Dewi Indah, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Sindikat tersebut mencuri bahan bakar pesawat dengan cara melubangi pipa bawah laut yang menyalurkan avtur ke Bandara Kualanamu. (Ant/N-2)
PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) terus mengedepankan prinsip Environmental, Social & Governance (ESG) dalam menjalankan operasionalnya.
PT Pertamina International Shipping (PIS) menegaskan posisinya sebagai perusahaan yang dikelola secara profesional dan transparan.
Penetapan Muhammad Riza Chalid (MRC) sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung merupakan langkah berani dan patut diapresiasi.
Penyidik sudah tiga kali memanggil Riza Chalid untuk diperiksa dalam perkara ini. Namun, dia tidak memenuhi panggilan tersebut.
Regional Indonesia Timur Subholding Upstream Pertamina membuktikan konsistensi dalam menjalankan bisnis berkelanjutan.
Kementerian ESDMÂ menyatakan PT Pertamina (Persero) menjadi pelaksana penyaluran elpiji 3 kilogram (kg) satu harga secara nasional.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved