Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
DEWAN Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem mendukung kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, terkait masalah gas elpiji (LPG) 3 kilogram (kg). Dukungan ini disampaikan Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Partai NasDem Saan Mustopa usai melantik pengurus DPW NasDem Bangka Belitung 2024-2029.
Menurut Wakil Ketua DPR RI ini, NasDem berada di pemerintah dan mendukung kebijakan-Kebijakan Presiden dan Wakil Presiden Prabowo-Gibran. "Kebijakan Pemerintah NasDem dukung apalagi terkait untuk kepentingan rakyat seperti masalah gas elpiji 3 kg ini," kata Saan.
Terlebih menurutnya Presiden telah mengambil langkah cepat dengan membatalkan larangan penjualan gas elpiji 3 kg di warung-warung. "Kebijakan ini adalah langkah cepat dan membantu masyarakat, karena dengan begitu masyarakat bisa mendapatkan gas LPJ 3 kg," ujarnya.
"Kebijakan mengembalikan pengecer khususnya warung berjualan gas elpiji subsidi 3 kg ini, tentunya disambut baik pengecer dan masyarakat," ujarnya.
Terlebih, lanjutnya, nantinya warung-warung yang merupakan pengecer gas elpiji akan dijadikan sub pangkalan. "Memang kemarin banyak diprotes masyarakat terkait larangan pengecer atau warung menjual has elpiji 3 kg, tapi sekarang semua sudah kembali seperti semula, pengecer biasa jual, bahkan akan di jadikan sub pangkalan," ungkapnya.(N-2)
KETUA Komisi XIII DPR dari Fraksi Partai NasDem Willy Aditya optimistis Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat bisa disahkan di era pemerintahan Prabowo Subianto.
Ketua Fraksi NasDem MPR itu mengatakan semangat program itu bagus, tetapi perlu digodok matang.
PENGUATAN langkah koordinasi dan sinergi antarpara pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah serta masyarakat harus mampu melahirkan gerakan antikekerasan.
SEJUMLAH partai politik menyatakan penolakannya terhadap Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal pemisahan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah atau lokal.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi No. 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
MAJELIS Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MN KAHMI) akan mengadakan Rakornas I & Silaknas 2025 di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta pada 10-11 Juli 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved