Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Langkah Tegas Pemprov Jateng, ASN Dilarang Pakai Elpiji 3 Kg!

 Gana Buana
07/2/2025 15:36
Langkah Tegas Pemprov Jateng, ASN Dilarang Pakai Elpiji 3 Kg!
Pemprov Jateng larang ASN pakai gas elpiji 3 kg(Dok. Pemprov Jateng)

PEMERINTAH Provinsi Jawa Tengah mengambil langkah tegas dengan melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram. Larangan ini dimaksudkan agar subsidi tepat sasaran dan benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 500.2.1/196, yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Jawa Tengah, Sumarno, pada 4 Februari 2025. Surat ini secara khusus ditujukan kepada seluruh ASN di lingkungan pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota di Jawa Tengah.

"Saya ingatkan kepada semua ASN, baik di Pemprov maupun di kabupaten/kota, elpiji 3 Kg ini diperuntukkan bagi masyarakat miskin," tegas Sumarno saat ditemui di Surakarta pada Jumat (7/2).

Sumarno menegaskan bahwa ASN tidak termasuk dalam kategori masyarakat miskin, sehingga tidak berhak menikmati fasilitas subsidi ini.

Ia mengingatkan bahwa ASN justru memiliki tanggung jawab untuk memastikan kebijakan pemerintah berjalan sesuai dengan tujuan.

"Sebagai ASN, kita harus menjadi teladan. Jangan hanya mematuhi aturan, tapi juga mengawasi agar distribusi elpiji 3 Kg ini benar-benar sampai ke tangan yang berhak," tambahnya.

Sumarno juga menekankan pentingnya kesadaran moral.

"Kami mengetuk hati para ASN. Kita tidak berhak memakai elpiji bersubsidi ini. Sebagai umat beragama, kita tahu bahwa menggunakan sesuatu yang bukan hak kita adalah tindakan yang dilarang," tandasnya.

Dengan larangan ini, diharapkan distribusi elpiji bersubsidi bisa lebih tepat sasaran, dan masyarakat yang benar-benar membutuhkan bisa merasakan manfaatnya secara maksimal. Pemprov Jateng berharap ASN dapat menjadi contoh baik dalam mendukung kebijakan ini. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya