Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Larangan Penjualan Elpiji 3 Kg di Pengecer tidak Selesaikan Masalah

Andhika Prasetyo
03/2/2025 06:35
Larangan Penjualan Elpiji 3 Kg di Pengecer tidak Selesaikan Masalah
Ilustrasi(Antara)

Kebijakan pemerintah yang melarang penjualan elpiji 3 kilogram (kg) di tingkat pengecer, per 1 Februari 2025, tidak akan menjamin beban subsidi LPG pemerintah pasti berkurang. Sebagaimana diketahui, kini jual beli tabung gas melon hanya bisa dilakukan di pangkalan resmi yang terdaftar di Pertamina

"Jika kebijakan tersebut dimaksudkan agar penyaluran elpiji subsidi tepat sasaran, seharusnya dilakukan dengan membuat peraturan yang tegas atas siapa yang berhak, bukan hanya mengalihkan dari pengecer ke pangkalan resmi," kata Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria di Jakarta, Senin (3/2).

Sofyano menilai penetapan pengguna yang berhak atas elpiji 3 kg sebagaimana diatur dalam Perpres 104 Tahun 2007 khusus untuk rumah tangga dan usaha mikro, justru terbaca abu abu. Akhirnya, pada penyaluran di tingkat bawah yakni pangkalan dan pengecer, dipahami bahwa rumah tangga golongan apapun berhak membeli LPG bersubsidi.

Di sisi lain, ketentuan pada Perpres 104 Tahun 2007 tentang Pengguna Usaha Mikro yang Boleh Menggunakan LPG 3 kg, dalam pelaksanaan di lapangan lebih dipahami bahwa usaha golongan menengah pun dianggap sebagai usaha mikro pula.

"Oleh karena itu, hal utama yang harusnya dibenahi pemerintah adalah merevisi Perpres 104 Tahun 2007 khususnya terkait siapa pengguna yang berhak dan juga pengawasannya di lapangan," tandasnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menyampaikan bahwa per 1 Februari 2025, pengecer gas LPG 3 kg wajib mendaftarkan diri untuk menjadi pangkalan LPG 3 kg Pertamina.

“Yang pengecer itu, kami jadikan pangkalan, per 1 Februari,” ucap Yuliot ketika ditemui di Jakarta, Jumat (31/1). (Ant/Z-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya