Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
LANGKAH pemerintah merespons dinamika di masyarakat usai perubahan tata kelola penjualan gas elpiji 3 Kg dengan mengubah status pengecer menjadi subpangkalan diapresiasi.
Salah satunya dirasakan oleh Slamet Hariyanto (55), pemilik warung sembako di rumahnya sendiri di daerah Kampung Mandar, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Ia mengatakan dengan kebijakan terbaru yang dikeluarkan Presiden Prabowo, pedagang pengecer bisa kembali menjual gas elpiji 3 kg ke masyarakat sekitar yang lokasinya jauh dari pangkalan resmi.
“Jika kebijakan itu dicabut, kembali ke aturan yang lama, itu sangat membantu masyarakat. Saya sebagai pengecer juga bisa membantu masyarakat mendapatkan gas di sekitar saya,” kata Hariyanto, Selasa (4/2).
Sementara itu, pemilik toko lainnya yang menjual gas elpiji 3 kilogram di Kampung Mandar, Sakri (32) mengaku kebijakan awal yang diambil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia sudah tepat. Sakri adalah pemilik toko sembako yang merupakan sekaligus pangkalan resmi gas LPG. Namun, ia mengaku hanya menjual gas ke warga biasa, tidak ke pengecer.
Menurut Sakri, kebijakan soal gas elpiji 3 kg tidak terlalu berdampak signifikan di Banyuwangi, khususnya Kampung Mandar. Walau, ia sendiri tidak menampik jika memang ada gejolak di daerah lain.
“Jika muncul gejolak, untuk wilayah sini, khususnya Kampung Mandar, tidak ada. Dengan adanya aturan tersebut, enggak ada masalah,” katanya.
“Tetapi dengan kebijakan per hari ini, larangan pengecer itu sudah dicabut langsung oleh Bapak Prabowo, ya sudah, mau bagaimana lagi. Karena mungkin di daerah lain muncul gejolak dengan aturan seperti itu,” tambahnya.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah sedang merancang aturan agar status para pengecer bisa diubah menjadi pangkalan agar masyarakat bisa mendapatkan harga yang sesuai saat membeli langsung di pangkalan.
Saat meneken aturan itu, Bahlil mengatakan bahwa pelarangan dilakukan untuk mencegah permainan harga gas elpiji 3 kg di level pengecer. Kebijakan tersebut kemudian disempurnakan kembali dengan mengubah status pengecer menjadi subpangkalan. (Z-9)
Gas subsidi makin hemat! Daftar sekarang & nikmati harga murah. Panduan lengkap cara daftar gas subsidi, syarat terbaru, & tips lolos verifikasi. klik sekarang!
Beli gas 3 kg di Pertamina? Jangan bingung! Panduan lengkap cara beli gas subsidi dengan mudah & tanpa ribet. Klik di sini untuk info terbaru!
Bareskrim Polri Polri mengungkap kasus penyuntikan gas elpiji 3 kg ke gas elpiji 12 kg yang dijual ke masyarakat di wilayah Bogor, Bekasi, Tegal. Para pelaku meraup keuntungan Rp10 miliar.
Polisi membongkar kasus penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi 3 kg di Bogor, Bekasi, dan Tegal. Tindak pidana tersebut berupa penyuntikan gas elpiji 3 kg ke gas elpiji 12 kg.
MENTERI Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia buka suara soal polemik distribusi Liquified Petroleum Gas (LPG) atau gas elpiji 3 kg yang ramai dibahas sepekan terakhir.
WAKIL Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham menegaskan bahwa hubungan partainya dengan Partai Gerindra tetap solid, meskipun muncul polemik terkait gas elpiji 3 kg.
PERTAMINA Patra Niaga memastikan stok elpiji di Jawa Tengah (Jateng) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dalam keadaan aman hingga Ramadan dan Idul Fitri 1446 Hijriah.
KEKHAWATIRAN berlebihan hingga membeli suatu barang berlebih atau panic buying gas elpiji 3 kilogram terjadi di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Adapun kuota LPG 3 kg di Jakarta pada 2025 yang telah disetujui adalah 407.555 metric ton (MT).
Pahala mengatakan, pemerintah harus memadankan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) untuk menyalurkan uang terkait subsidi gas melon.
Kesadaran masyarakat berpenghasilan mampu untuk beralih dari LPG 3 Kg (Melon), yang seharusnya menjadi hak masyarakat kurang mampu, perlu terus ditingkatkan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved