Headline
Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.
Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.
Perluasan areal preservasi diikuti dengan keharusan bagi setiap pemegang hak untuk melepaskan hak atas tanah mereka.
POLRES Cianjur, Jawa Barat, membongkar kasus penyalahgunaan elpiji bersubsidi 3 kilogram (kg) yang merugikan negara hingga miliaran rupiah. Empat orang tersangka berhasil ditangkap.
Kapolres Cianjur Ajun Komisaris Besar (AKB) Rohman Yonky Dilatha menjelaskan, para tersangka mengoplos elpiji 3 kilogram ke elpiji nonsubsubsidi. Aksi para tersangka sudah dilakukan hampir satu tahun.
"Kami menindaklanjuti informasi masyarakat adanya dugaan pengoplosan elpiji subsidi ke nonsubsidi 12 kilogram dengan melakukan penyelidikan," kata Yonky kepada wartawan saat konferensi pers di halaman Satreskrim Polres Cianjur, Selasa (4/2).
Keempat tersangka yaitu R, G, Y, dan A. Tiga orang tersangka yaitu R, G, dan Y berperan cukup vital karena mereka yang memindahkan isi tabung elpiji 3 kg ke tabung nonsubsidi dengan menggunakan sejumlah peralatan.
Peralatan tersebut merupakan hasil modifikasi sehingga bisa memindahkan isi tabung elpiji subsidi ke nonsubsidi. "Jadi, ketiga tersangka R, G, dan Y mendapat perintah dari tersangka A. Tersangka A ini yang menyuruh dan membiayai," ujarnya.
Hasil penyalahgunaan elpiji subsidi yang dipindahkan ke elpiji nonsubsidi, para tersangka menjualnya seharga Rp140 ribu per tabung isi 12 kg. Harga tabung 12 kg tersebut jauh di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
"Sehingga, para tersangka ini meraup keuntungan sebesar Rp60 ribu per tabung. Keuntungan yang diperoleh tersangka sebesar Rp432 juta. Kemudian diakumulasi dari Januari 2024 sampai Januari 2025, perbuatan tersangka merugikan keuangan negara mencapai Rp1 miliar lebih. Para tersangka juga mengurangi bobot atau isi, yang mestinya 12 kg jadi 10 kg atau 11 kg," bebernya.
Dari tangan tersangka polisi menyita sebanyak 345 tabung 3 kg. Sebanyak 210 tabung masih berisi dan sisanya 135 tabung dalam keadaan kosong. Selain itu terdapat 109 tabung 12 kilogram berwarna pink. Sebanyak 12 tabung masih isi dan 97 tabung kosong. Terdapat pula 13 tabung berbobot 55 kilogram dan 50 kilogram sebanyak 7 tabung.
"Para tersangka kami jerat dengan Undang-Undang nomor 22/2021 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHPidana. Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar," pungkasnya.
Kasatreskrim Polres Cianjur Ajun Komisaris Tono Listianto menambahkan, para tersangka menjalankan aksinya hampir setahun. Polres Cianjur masih mendalami dan mengembangkan kasus tersebut dengan memanggil pihak-pihak terkait.
"Tersangka sangat paham dan memahami cara pengoplosannya serta penjualnya. Selain di Cianjur, tabung hasil oplosan dari elpiji subsidi ini dijual juga ke Sukabumi," pungkasnya. (N-2)
SEBUAH truk tangki pengangkut air diduga mengalami rem blong di ruas Jalan Raya Sukabumi-Cianjur. Dua orang dilaporkan meninggal dunia.
Polres Cianjur tak akan mentoleransi setiap aksi premanisme, apalagi perbuatan-perbuatan yang melawan hukum
Aksi dugaan kekerasan terjadi pada Minggu (4/5). Saat itu, korban hendak ke rumah anaknya di Kampung Padaleungsar di Desa Bunikasih, Kecamatan Warungkondang.
Salah satu titik rawan bencana di jalur mudik via Canjur adalah Jalan Raya Cugenang-Cianjur yang menikung dan menurun, serta terdapat tebing setinggi 20 meter.
Polisi menangkap empat orang pelaku. Mereka juga menyita berbagai barang bukti hasil kejahatan,
M dilaporkan oleh korban dalam kasus dugaan pemerasan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved