Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Modal Kecil, Pengecer Elpiji Sulit Menjadi Pangkalan

Akhmad Safuan
04/2/2025 14:42
Modal Kecil, Pengecer Elpiji Sulit Menjadi Pangkalan
Ilustrasi pangkalan gas elpiji.(MI/Akhmad Safuan)

KESULITAN warga terhadap gas elpiji 3 kilogram di sejumlah daerah karena hampir semua pengecer di berbagai daerah di Jawa Tengah kehabisan stok sejak akhir Januari. Di samping itu, pengecer juga enggan untuk beralih status menjadi pangkalan yang terdaftar secara resmi di Pertamina Patra Niaga.

Penelusuran Media Indonesia, Selasa (4/2) di sejumlah daerah di Jawa Tengah yang mengalami kesulitan memperoleh gas elpiji 3 kilogram seperti Kabupaten Jepara, Grobogan, dan Semarang disebabkan stok elpiji tabung melon di tingkat pengecer (warung dan toko) sudah kehabisan sejak akhir Januari lalu dan hingga saat ini belum ada pasokan. Para pengecer juga mengaku enggan untuk beralih status menjadi pangkalan yang terdaftar secara resmi di Pertamina Patra Niaga, karena sebagian besar tidak mampu memenuhi persyaratan disebabkan keterbatasan modal serta tempat untuk menampung stok yang tidak sebanding dengan jumlah konsumen di sekitarnya yang terbatas.

"Untuk menjadi pangkalan bagi kami sangat sulit, modal kami terbatas dan konsumen yang dilayani hanya sekitar warung tidak lebih 20 keluarga," kata Suwandi, 45, pemilik warung di Kecamatan Sumowono, Kabupaten Semarang.

Hal serupa juga diungkapkan Slamet, 50, pemilik warung dan pengecer elpiji di Godong, Kabupaten Grobogan, bahwa untuk menjadi pangkalan seperti disyaratkan terasa sulit bagi pemilik warung maupun toko. Selain harus memiliki badan usaha, pengecer juga harus menyediakan jumlah tabung cukup banyak hingga membutuhkan modal besar.

"Seperti kami ini hanya mempunyai tanah sepetak untuk warung dan tempat tinggal, jumlah tabung gas untuk melayani pembeli juga hanya sekitar 10 unit, bagaimana bisa menjadi pangkalan," ujar Slamet.

Pengecer lainnya di Karangrayung, Grobogan Siswantini, 47, mengaku aturan baru pemerintah cukup sulit dipenuhi sebagai pemilik warung dengan modal pas-pasan, karena untuk menjadi pangkalan harus memenuhi syarat ada bukti kepemilikan lahan, surat izin usaha, dokumen yang menunjukkan legalitas usaha seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), surat izin lainnya  serta surat referensi bank dan dokumen persetujuan lingkungan.

"Saya sudah cukup lama mendapat pemberitahuan tentang pangkalan itu, tetapi bagi kami itu sangat berat karena kami hanya orang desa dengan modal usaha terbatas, untuk pengadaan tabung saja kami harus pinjam uang ke saudara," imbuhnya.

Demikian juga dikatakan Haryono, 60, pengecer elpiji di Tahunan, Kabupaten Jepara, bahwa sebagai pemilik warung sembako dengan modal terbatas, tidak mudah bagi dirinya memenuhi persyaratan menjadi pangkalan.

"Kami punya modal tabung hanya 15 unit, sehari jumlah pembeli sekitar 3-5 keluarga dan untung per tabung Rp1.000 kok," tambahnya. (AS/J-3) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya