Bawa KTP atau Kartu Keluarga, Pertamina Minta Warga Daftar untuk Dapat Gas Elpiji  3 Kg

Yoseph Pencawan
03/2/2025 21:27
Bawa KTP atau Kartu Keluarga, Pertamina Minta Warga Daftar untuk Dapat Gas Elpiji  3 Kg
Suasana di salah satu SPBE di Kota Medan. (Dok. Pertamina Patra Niaga Sumbagut) Images(Yoseph Pencawan/MI)

PERTAMINA Patra Niaga Regional Sumbagut meminta masyarakat untuk mendaftar ke pangkalan resmi sehingga dapat menjadi pengguna gas elpiji atau LPG 3 kilogram (kg). Pendaftaran hanya dapat dilakukan  oleh warga berpenghasilan rendah, usaha mikro kecil, petani dan nelayan.

"Hingga saat ini kami masih terus membuka pendaftaran pengguna elpiji 3 kg di pangkalan," ungkap Susanto August Satria, Area Manager Communication Relation & CSR Sumbagut PT Pertamina Patra Niaga, di Medan, Senin (3/2).

Dia tidak menyebutkan sejak kapan pihaknya membuka masa pendaftaran pengguna elpiji 3kg dan sampai kapan pendaftaran dibuka. Namun masa pendaftaran dipastikannya masih dibuka dan hanya untuk kelompok-kelompok masyarakat tertentu.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007, Nomor 38 Tahun 2019, Nomor 70 dan 71 Tahun 2021, disebutkan mereka yang berhak mendapatkan LPG 3 kg terdiri atas masyarakat berpenghasilan rendah yang terdaftar dalam sistem subsidi pemerintah. Kemudian para pelaku usaha mikro dan kecil, serta petani.

Selanjutnya kalangan nelayan dengan kapal berukuran maksimal 5 GT yakni para nelayan yang menggunakan LPG untuk kebutuhan operasional. Kalangan-kalangan masyarakat di atas diminta mendaftarkan diri ke pangkalan-pangkalan gas resmi Pertamina dengan membawa KTP atau Kartu Keluarga.

Satria menyarankan masyarakat untuk mengecek dirinya terlebih dahulu pada daftar pengguna yang ada di pangkalan sebelum mendaftarkan dirinya. Bila sudah terdaftar, masyarakat hanya tinggal menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga jika ingin membeli LPG 3 kg, begitu pun untuk seterusnya

Untuk memudahkan pendaftaran, lanjut dia, Pertamina Patra Niaga juga membuka link atau tautan khusus, yakni https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg. Link ini dibuka agar lokasi pangkalan-pangkalan resmi mudah ditemukan masyarakat.

Dengan membuka tautan tersebut masyarakat dapat menemukan pangkalan-pangkalan terdekat dari tempat tinggalnya. Selain itu, informasi pangkalan terdekat juga dapat diminta melalui Pertamina Call Center 135.

Selain pendaftaran, Satria mengatakan pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk membeli LPG 3 kg hanya di pangkalan-pangkalan resmi Pertamina. Pembelian LPG 3 kg di pangkalan dipastikannya sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan masing-masing pemerintah daerah.

Gas elpiji 3kg di pangkalan-pangkalan resmi pun akan sesuai dengan takaran isi dan standar kondisi tabung. Satria juga memastikan, seluruh pangkalan LPG 3 kg di wilayah kerjanya akan mampu memenuhi kebutuhan para pengguna yang terdaftar.

Seperti diketahui, Kementerian ESDM telah menetapkan mulai 1 Februari 2025 pembelian LPG 3 kg hanya boleh dilayani di pangkalan-pangkalan resmi Pertamina. Dengan ketetapan itu, pembelian gas elpiji 3kg tidak boleh lagi dilayani pengecer. (H-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya