Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KASUS pagar laut di Tangerang akhirnya menjadi pembuka jalan untuk membuka kedok privatisasi penguasaan ruang laut dan pantai yang ada di Bali. Di Bali bukan saja laut atau pantai yang dipagar tetapi sampai mengubah nama pulau, pantai dan berbagai identitas lainnya. Lebih menarik lagi, perubahan nama pantai atau pulau ini dekat dengan pusat pemerintahan Provinsi Bali.
Nama pulau atau pantai yang diubah itu adalah pantai yang berada di Pulau Serangan, yang sebelumnya dikenal dengan sebutan Pantai Serangan, yang berada di Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar. Nama pantai di Pulau Serangan kini sudah berganti nama menjadi Pantai Kura-Kura Bali. Bukan hanya nama pulau atau pantai. Jalan akses masuk ke Desa Serangan yang sebelumnya bernama Jl. Pulau Serangan juga berubah nama menjadi Jl. Kura-Kura Bali.
ANGGOTA DPR RI, I Nyoman Parta dengan tegas mempertanyakan kebijakan pengelolaan kawasan Pulau Serangan tersebut. Hal ini menunjukan polemik ini sangat serius. Ia menyoroti perubahan identitas Pantai Serangan yang kini disebut sebagai Pantai Kura-Kura, serta adanya kebijakan pembatasan akses publik akibat investasi yang masuk. Sebab nelayan harus mengenakan identitas khusus jika memancing di kawasan tersebut yang salah satunya harus mengenakan rompi identitas Kura-Kura Bali.
“Dalam Amdal kan tetap menggunakan Serangan, apakah dibenarkan jika dari Pantai Serangan berubah menjadi Pantai Kura-Kura? Apakah benar gara-gara ada investasi masuk, nama pantai sampai harus berubah?” ujar Parta dengan nada kritis kepada wartawan di Denpasar baru-baru ini. Parta menegaskan bahwa pantai harus tetap menjadi wilayah publik yang bisa diakses oleh semua orang, bukan dikuasai oleh pihak tertentu dengan alasan investasi.
“Apapun alasannya, pantai harus tetap menjadi wilayah publik. Akses ke pantai tidak boleh dibatasi, baik untuk masyarakat setempat maupun masyarakat umum. Tidak boleh sampai kapan pun pantai menjadi milik korporasi!” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan bagaimana sebuah kawasan yang awalnya merupakan ruang terbuka bagi masyarakat kini berubah menjadi wilayah dengan akses terbatas.
“Apakah dengan status sebagai kawasan khusus, pantai bisa diubah menjadi wilayah privat? Jika benar demikian, ini jelas menyalahi peraturan perundang undangan,” tambahnya.
Parta menyoroti perubahan nama pantai yang sudah muncul di aplikasi Google Maps. Menurutnya, hal ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi juga menyangkut kepentingan masyarakat yang telah lama menggantungkan kehidupannya di kawasan pesisir Pulau Serangan.
“Kalau sampai ada perubahan nama di aplikasi, itu artinya ada pengakuan atas perubahan identitas pantai ini. Siapa yang berhak mengubahnya? Ini harus dijelaskan secara transparan,” katanya.
Parta menegaskan bahwa ia akan terus mengawal polemik ini dan meminta pemerintah memastikan bahwa hak publik atas pantai di Pulau Serangan tetap terjaga. (Z-9)
BARESKRIM Mabes Polri kembali menyerahkan berkas kasus pemalsuan dokumen terkait kasus pagar laut ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kejagung meyakini kasus pagar laut ini bukan pemalsuan berkas biasa. Karenanya, Korps Adhyaksa dan Mabes Polri tidak satu paham.
Alasan pengembalian itu lantaran petunjuk JPU Jampidum agar kasus ini ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi, belum dipenuhi oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri.
Polisi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, yakni dengan mengumpulkan alat bukti secara profesional dan ilmiah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, sejak berkas perkara dikembalikan, penyidik Bareskrim belum mengirimkan perbaikan sesuai catatan JPU.
Permintaan itu sesuai dengan arahan JPU atas berkas perkara yang sudah dilimpahkan penyidik ke jajaran JAM-Pidum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved