Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

WNA Jerman yang Miliki 34 Sertifikat Tanah di Bali Kini jadi Tersangka 

Siti Yona Hukmana
28/1/2025 10:36
WNA Jerman yang Miliki 34 Sertifikat Tanah di Bali Kini jadi Tersangka 
ilustrasi(freepik)

WARGA negara asal Jerman, AF, 53, menjadi tersangka kasus tindak pidana alih fungsi lahan pertanian di Bali. Adapun objek tanah yang diduga miliknya ada di kawasan yang terkenal dengan nama "Kampung Rusia".

Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya menyampaikan bahwa tersangka merupakan Direktur PT Parq Ubud Partners, Direktur PT Tommorow Land Development Bali, dan Direktur PT Alfa Management Bali. Dalam kasus ini, lahan yang dialihfungsikan oleh tersangka adalah lokasi perusahaan Parq Ubud.

“Modus operandi pelaku melakukan kegiatan pembangunan sebuah villa, spa center dan peternakan hewan di atas lahan sawah dilindungi dan lahan pangan pertanian berkelanjutan (LP2B) yang termasuk dalam sub zona tanaman pangan (P1) tanpa dilengkapi dengan perizinan,” kata Kapolda dalam keterangannya, Selasa, 28 Januari 2025.

Kapolda menyebut pihaknya telah memeriksa 28 saksi dalam kasus ini.  Kepolisian menemukan 34 sertifikat hak milik (SHM) dari hasil pemeriksaan.
Dari bukti itu lah penyidik mengkoordinasikan 34 SHM kepada Kadis PUPR Kabupaten Gianyar untuk menggambarkan pola ruang dari Parq ubud. Hasil pola ruang Parq ubud, ditemukan dalam pembangunan Parq berada pada tiga zona yaitu zona P1 (LSD dan LP2B), zona perkebunan (P3), dan zona pariwisata.

Akibatnya, ditemukan tindak pidana alih fungsi lahan. Dengan dampak luas lahan pertanian semakin berkurang di wilayah Provinsi Bali.

"Perbuatan tersangka juga berpengaruh terhadap swasembada pangan sebagaimana dimaksud dalam program Asta Cita Presiden RI,” ungkap Daniel.

Tersangka dijerat Pasal 109 jo. Pasal 19 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan yang sudah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Kemudian, Pasal 72 jo. Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang sudah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. (H-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya