Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
PJ Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, angkat bicara terkait pengungkapan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah perairan Sidoarjo - Surabaya seluas 657 hektar oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), beberapa hari lalu.
"Tidak ada hubungan dengan pemerintah provinsi, kita sudah cek dan itu menjadi kewenangan BPN,” kata Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono di Surabaya, Jumat (24/1). Ia melanjutkan bahwa tanggung jawab Pemprov Jatim sampai wilayah 12 mil di perairan. “Hasil pemantauan di lapangan dari batas yang ada di HGB itu belum ada kegiatan pemanfaatan ekonomi terhadap wilayah itu. Kalau ada, berarti tentu Pemprov Jatim akan melakukan tindakan pelarangan," ujarnya.
Sementara itu, terkait izin prinsip HGB yang akan berakhir pada tahun 2026, Adhy Karyono menyatakan menunggu hasil investigasi ATR/BPN untuk segala langkah berikutnya. "Kalau memang ada yang salah atau keliru, kita tidak ingin hal itu bermasalah lagi tentu mendorong kalau bisa dihentikan," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Jatim Dedi Irwansyah sependapat dengan Pj Gubernur Jatim untuk tidak memperpanjang HGB di perairan Sidoarjo -Surabaya. Ia beralasan bahwa Bupati Sidoarjo dalam kesempatan terpisah juga sudah menyatakan tidak akan memperpanjang HGB yang akan habis pada tahun 2026 mendatang.
"Penerbitan HGB di wilayah perairan itu jelas melanggar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 85/PUU-XI/2013 tentang pembatalan UU Sumber Daya Air (SDA) karena bertentangan dengan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945. Serta peruntukan sesuai dengan Perda RTRW Jatim," jelasnya.
Dedi mengaku bangga dan mendukung penuh sikap Presiden Prabowo Subianto yang secara tegas memerintahkan TNI AL untuk mencabut pagar laut di wilayah perairan Tanggerang. "Kita patut berbangga karena Presiden Prabowo Subianto itu tidak main main dalam menegakkan keadilan. Tidak pandang siapa dibalik itu yang membiayai dan segala macam yang berhubungan dengan pagar laut," ujarnya. (M-1)
BARESKRIM Mabes Polri kembali menyerahkan berkas kasus pemalsuan dokumen terkait kasus pagar laut ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kejagung meyakini kasus pagar laut ini bukan pemalsuan berkas biasa. Karenanya, Korps Adhyaksa dan Mabes Polri tidak satu paham.
Alasan pengembalian itu lantaran petunjuk JPU Jampidum agar kasus ini ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi, belum dipenuhi oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri.
Polisi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, yakni dengan mengumpulkan alat bukti secara profesional dan ilmiah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, sejak berkas perkara dikembalikan, penyidik Bareskrim belum mengirimkan perbaikan sesuai catatan JPU.
Permintaan itu sesuai dengan arahan JPU atas berkas perkara yang sudah dilimpahkan penyidik ke jajaran JAM-Pidum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved