Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KONDISI yang kian mengkhawatirkan terkait penumpukan sampah dari awal tahun hingga saat ini di wilayah Kota Pekanbaru menyebabkan pemerintah Kota setempat menetapkan status darurat sampah.
Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Roni Rakhmat menetapkan status darurat sampah sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pekanbaru Nomor 236 Tahun 2025 yang berlaku selama 7 hari mulai tanggal 15 hingga 21 Januari 2025 mendatang.
Dalam SK tersebut Pj Wali Kota Roni Rakhmat menyebutkan penetapan status darurat sampah dalam rangka menjaga terjadinya pencemaran lingkungan akibat penumpukan sampah yang terjadi saat ini. Serta dalam rangka untuk melaksanakan pelayanan di bidang persampahan.
Dengan penetapan status darurat sampah tersebut, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru diperintahkan menyediakan transportasi kendaraan dinas operasional angkutan sampah untuk mengangkut sampah dari sumber sampah dan Tempat Penampungan Sementara (TPS) ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
DLHK juga diminta untuk menyediakan Sumber Daya Manusia (SDM) untuk mengangkut sampah dari sumber dan TPS ke TPA. Kemudian DLHK juga diminta untuk memberitahukan kepada masyarakat agar mengurangi produksi sampah, memperbanyak kawasan bebas sampah, mengolah sampah organik secara mandiri dan mengurangi penggunaan plastik.
Adapun bahan bakar minyak kendaraan dalam pelaksanaan pengangkutan sampah menjadi beban pihak ketiga yang telah ditetapkan sebagai penyedia jasa angkutan persampahan tahun 2025.
Begitu juga dengan tonase sampah yang diangkut dengan menggunakan mobil dinas operasional sampah DLHK dari sumber sampah dan TPS ke TPA tidak menjadi perhitungan pembayaran dari realisasi tonase angkutan.
Sebelumnya, Pj Wali Kota Pekanbaru Roni Rakhmat melakukan pengecekan armada mobil sampah pada pukul 01.00 WIB dan memastikan jumlah armada sesuai dengan rute yang diambil. Adapun operator pengangkutan sampah pada 2025 adalah PT Ella Pratama Perkasa (EPP)
"Dalam pengecekan ini ada beberapa angkutan yang belum lengkap sesuai daftar. Sehingga disimpulkan terjadi penumpukan sampah karena tidak diangkat. Ini salah satu penyebab dan pihak perusahaan juga langsung ditegur," ungkap Roni.
Ia menegaskan, pihaknya juga telah mengganti Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLHK Riza Fahlevi kepada Irwan Simatupang. Selain itu, DLHK juga telah memberikan teguran berupa surat peringatan 1 (SP1) kepada perusahaan PT Ella Pratama Perkasa (EPP).
"Tentunya dengan niat agar masalah sampah ini dapat diselesaikan," pungkasnya. (RK/J-3)
Data lapangan menunjukkan bahwa pada Jumat (16/1/2026), di Pos Ciputat dan Pasar Cimanggis, masih banyak warga yang tidak membawa identitas (KTP) saat terjaring.
Darurat sampah Tengerang dan Tangsel disebut pengamat sebagai bukti dari kegagalan tata kota dan pengelolaan sampah dalam jangka panjang.
AKTIVIS Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Muhammad Aminullah menilai kondisi darurat sampah Tangerang bukan peristiwa mendadak, melainkan akumulasi kelalaian tata kelola.
Tim Satuan Tugas (Satgas) akan dikerahkan secara intensif untuk melakukan pengangkutan sampah yang masih menumpuk di berbagai wilayah pemukiman maupun protokol.
PEMERINTAH Kota Tangerang Selatan (Tangsel) meluncurkan Rencana Capaian 100 Hari Tim Percepatan Pengelolaan Sampah sebagai langkah darurat mengatasi keterbatasan kapasitas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang.
Pembukaan TPA Cipeucang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak. Penutupan ini tentu juga bedampak kepada kepentingan umum warga Tangsel, termasuk warga sekitar Cipeucang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved